Ahad 05 Oct 2025 06:43 WIB

Warga Harap Pemerintah yang Bantu Warga tak Mampu, Begini Penjelasan Donasi Rp1.000 Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran donasi Rp1.000.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Erdy Nasrul
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi belum beberapa waktu lalu mengeluarkan surat edaran tentang donasi Rp1.000.
Foto: Edi Yusuf
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi belum beberapa waktu lalu mengeluarkan surat edaran tentang donasi Rp1.000.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah warga mengungkapkan keberatannya atas gerakan rereongan sapoe sarebu (poe ibu) atau gerakan bersama satu hari seribu yang diusung oleh Gubernur Jawa Barat. Gerakan tersebut menyasar kalangan aparatur sipil negara (ASN), siswa sekolah hingga masyarakat umum.

Salah seorang warga Kota Bandung Rivaldi (23 tahun) mengaku keberatan dengan gerakan sehari seribu bagi ASN, siswa sekolah atau masyarakat umum. Sebab yang berkewajiban membantu masyarakat tidak mampu adalah pemerintah.

Baca Juga

"Menurut saya tidak etis karena seharusnya kewajiban membantu masyarakat tidak mampu adalah pemerintah, bukan malah minta dari masyarakat lagi, jadi kaya uang dari masyarakat, pemerintah yang memberi untuk masyarakat tidak mampu," ucap dia, Sabtu (4/10/2025).

Keberatan itu, ia sampaikan mengingat warga sudah dibebani oleh pajak. Termasuk saat ini dibebani donasi Rp1.000 per hari yang dianggap keberatan.

"Masyarakat juga sudah dibebankan pajak, sekarang tambah lagi ada kaya urunan 1000, keberatan kalau saya. Harusnya dikaji ulang," ungkap dia.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta aparatur sipil negara (ASN) untuk memberikan donasi Rp 1.000 per hari untuk masyarakat. Tidak hanya untuk ASN di lingkungan Pemprov Jabar, surat edaran tersebut ditujukan untuk bupati dan wali kota se Jawa Barat serta Kantor Kemenag Jabar.

Surat edaran tersebut bernomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang gerakan rereongan sapoe sarebu (poe ibu) (gerakan bersama-sama sehari seribu). Surat tersebut dibuat tertanggal 1 Oktober tahun 2025 kemarin.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan merujuk kepada peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bahwa masyarakat memiliki peran dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui nilai-nilai luhur budaya bangsa, kesetiakawanan sosial dan kearifan lokal.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka meningkatkan kesetiakawanan sosial dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Serta sebagai upaya memperkuat pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan yang masih terkendala keterbatasan anggaran dan akses.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement