REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menjadi sorotan masyarakat, setelah mengeluarkan kebijakan kepada semua Aparat Sipil Negara (ASN), pelajar, dan masyarakat Jabar untuk mendonasikan Rp1.000 per hari. Pertanyaannya, ke mana donasi itu dikumpulkan dan disalurkan?
Dedi menyatakan gerakan sehari Rp1.000 ini bukan berarti uang itu dikumpukan oleh gubernur. "Nah itu salah,” tegas Dedi ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Indramayu ke-489, di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Selasa (7/10/2025).
Nantinya, kata dia, donasi dari warga itu akan dikumpulkan lewat rekening khusus di Bank BJB. "Dana yang terkumpul kemudian disalurkan untuk keperluan darurat di bidang pendidikan dan kesehatan masyarakat," ujar Dedi.
Dedi menyatakan pengumpulan uang ini ada di tengah masyarakat. Misal, gerakan di sekolah-sekolah melalui kas kelas. Namun, seringkali pertanggungjawabannya tidak jelas.
“Makanya regulasinya akan saya atur agar pungutan itu dipublikasikan dengan baik. Misalkan kelas 3B, sumbangan dari kelasnya tiap bulan dapat Rp 200 ribu, diperuntukkan untuk A, untuk B, untuk C,” katanya.
Kebijakan yang menimbulkan polemik di masyarakat itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang ditandatangani secara elektronik oleh Dedi Mulyadi pada 1 Oktober 2025. SE ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemda Provinsi Jabar, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Jabar.
Dedi mengimbau kepada kepala daerah serta perangkat daerah untuk aktif memfasilitasi pelaksanaan kebijakan donasi Rp 1.000 sehari. Menurut mantan bupati Purwakarta ini, donasi Rp 1.000 sehari hanya kontribusi sederhana yang mengedepankan solidaritas sosial.
"Kebijakan ini menjadi wadah donasi publik resmi untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang sifatnya darurat dan mendesak," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya di situs Bappeda Pemprov Jawa Barat, Senin (6/10/2025).
Lihat postingan ini di Instagram