Kamis 09 Oct 2025 20:14 WIB

Kronologi Kepala Minimarket Habisi Nyawa Bawahannya di Karawang Lalu Dibuang ke Sungai Citarum

Pelaku merupakan rekan kerja korban di Alfamart Rest Area kilometer 72.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Kepala minimarket berinisial HR (27 tahun) nekat menghabisi nyawa rekannya Dina Oktaviani (21 tahun) lalu dibuang di Sungai Citarum, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Selasa (7/10/2025). Pelaku sempat menyetubuhi korban yang sudah tak bernyawa dan merampas barang berharganya.
Foto: Dok Republika
Kepala minimarket berinisial HR (27 tahun) nekat menghabisi nyawa rekannya Dina Oktaviani (21 tahun) lalu dibuang di Sungai Citarum, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Selasa (7/10/2025). Pelaku sempat menyetubuhi korban yang sudah tak bernyawa dan merampas barang berharganya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Satreskrim Polres Karawang mengungkapkan kronologi kepala minimarket berinisial HR (27 tahun) yang nekat menghabisi nyawa rekannya Dina Oktaviani (21 tahun) lalu dibuang di Sungai Citarum, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Selasa (7/10/2025). Pelaku sempat menyetubuhi korban yang sudah tak bernyawa dan merampas barang berharganya.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP M Nazal Fawwaz mengatakan pengungkapan yang berhasil dilakukan oleh petugas berawal dari penemuan mayat yang mengambang di Sungai Citarum, Kecamatan Klari, Selasa (7/10/2025) pagi. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara dan evakuasi korban.

Baca Juga

"Setelah korban berhasil dievakuasi, tim Inafis melakukan proses identifikasi. Dari hasil identifikasi, diketahui identitas korban mungkin rekan-rekan media sudah mengetahui hal tersebut," ucap dia, Kamis (9/10/2025).

Ia mengatakan petugas langsung menghubungi pihak keluarga dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Pihaknya mendapatkan informasi awal bahwa korban tidak bunuh diri di Sungai Citarum. "Kami melakukan penyelidikan mendalam dan alhamdulillah, kurang dari 1x24 jam, pelaku berhasil kami ungkap," kata dia.

Ia menyebut pelaku HR berada di wilayah Purwakarta, tepatnya di rumahnya di Kecamatan Cibatu. Pihaknya langsung bergerak mengamankan pelaku."Kebetulan, TKP pembuangan dan TKP tindak pidana keduanya berada di wilayah Purwakarta. Saat ini, kami sedang memproses pelimpahan perkara tersebut ke Polres Purwakarta," ungkap dia.

Untuk motif sendiri, Nazal mengatakan korban memiliki masalah percintaan lalu curhat kepada pelaku dan meminta saran dan solusi. Korban pun meminta bantuan kepada pelaku untuk mendatangkan orang pintar agar dapat melupakan mantan kekasihnya.

Selanjutnya pada Ahad (5/10/2025) sore, korban dan pelaku berkomunikasi melalui pesan singkat dan bersepakat bertemu di rumah pelaku. Korban menggunakan sepeda motor berangkat ke rumah pelaku. "Setelah tiba, mereka sempat berbincang-bincang. Namun, pelaku kemudian mengaku khilaf dan langsung melakukan aksinya.Pelaku memiting dan menyekap korban hingga korban meninggal dunia," kata dia.

Setelah korban meninggal dunia, ia mengatakan pelaku sempat menyetubuhi korban. Pelaku yang mengetahui korban tak bernyawa lalu membungkus jasad korban dengan kardus dan membuangnya ke Sungai Citarum. "Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui pelaku melakukan tindakan tersebut juga karena alasan ekonomi yang mendesak," kata dia.

Pelaku sendiri merupakan rekan kerja korban di Alfamart Rest Area kilometer 72. Pelaku sendiri sudah berkeluarga dan memiliki istri dan merupakan atasan korban.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement