Rabu 03 Dec 2025 08:13 WIB

Penyelundupan Pakaian Impor Ilegal dari Malaysia Digagalkan Lanal Cirebon

Identitas barang dipalsukan, muatannya sebagai barang pindahan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Penyelundupan pakaian impor.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Penyelundupan pakaian impor. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Penyelundupan pakaian olah raga dari Malaysia berhasil digagalkan jajaran Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Cirebon. Kasus itu merugikan negara hingga miliaran rupiah.

 Pakaian olah raga premium tersebut diangkut menggunakan truk Fuso. Pakaian itu sebelumnya dibawa melalui ‘jalur gelap’ lintas negara, yakni Malaysia-Sungai Ayak 1 (Kalbar)-Pontianak-Patimban (Kabupaten Subang).

Baca Juga

Barang-barang senilai miliaran rupiah itu coba ditutupi oleh pelaku dengan dipalsukan identitas muatannya  sebagai barang pindahan. Namun, kejelian intelijen TNI AL berhasil membongkar kejahatan tersebut.

Petugas pun melaksanakan operasi penyekatan dan pemeriksaan kendaraan yang baru selesai bongkar dari KM Ferindo 5 yang tiba di Pelabuhan Patimban dari Pontianak, Ahad (30/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itulah, upaya penyelundupan itu berhasil terbongkar.

“Mereka mengatasnamakan truk itu sebagai truk barang pindahan. Jadi barang pindahan dari Pontianak menuju Patimban untuk dibawa ke Tangerang,” ujar Komandan Lanal Cirebon, Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung, di Mako Lanal Cirebon, Selasa (2/12/2025).

Faisal mengatakan, truk tersebut mengangkut berbagai jenis pakaian olahraga berlabel premium. Seperti celana panjang Spacewalk, Joger, Reytorrm, jaket olahraga wanita anti-UV, hingga jaket hijab sport. “Jika dihitung dengan estimasi harga marketplace sekitar Rp 150 ribu per potong, total muatan mencapai 41.280 potong atau setara Rp 6,1 miliar. Adapun estimasi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar,” katanya.

Seluruh barang bukti, termasuk truk dan sopir, kini diamankan di Mako Lanal Cirebon. Kasus penyelundupan itu berpotensi dijerat Pasal 102 UU 17/2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman satu sampai sepuluh tahun penjara dan denda Rp 50 juta - Rp 5 miliar.

Faisal menegaskan penindakan itu merupakan komitmen Lanal Cirebon dalam menjaga keamanan maritim Jawa Barat. Selain itu juga menunjukkan komitmen mereka untuk memberantas segala bentuk penyelundupan. Dari hasil pemeriksaan, sopir berinisial KS mengaku menerima order dari seseorang di Pontianak. Barang tersebut rencananya dikirim ke sebuah gudang di Kosambi, Tangerang, tanpa dokumen resmi.

Sementara pengurus ekspedisi berinisial GG, menyebutkan bahwa barang itu berasal dari Malaysia dan dibawa melalui jalur tikus ke Sungai Ayak 1, Kabupaten Sekadau, Kalbar. Barang kemudian dikirim lewat kapal KM Ferindo 5 menuju Patimban sebelum akhirnya disergap. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement