Senin 01 Feb 2021 14:13 WIB

Soal Pilkada 2024, Ini Kata Pengamat

Pemerintah melupakan argumentasi yang pernah digunakan untuk melaksanakan pilkada.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Pangi Syarwi Chaniago
Foto:

Dia menjelaskan, pada 2022, terdapat 101 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya dan 171 pejabat akan mengakhiri masa baktinya pada tahun 2023. Para kepala daerah yang habis masa jabatannya ini adalah hasil pilkada 2017 dan 2018, itu artinya ada 272 Plt yang akan menduduki posisi kepala daerah. 

"Apakah Presiden merasa belum cukup kuat dengan kekuasaan atau legitimasi yang dimiliki saat ini. Sehingga, berambisi mengendalikan kepala daerah atau tegak lurus dengan presiden melalui Plt yang ditunjuk Kemendagri, sementara kami tahu Kemendagri adalah pembantu presiden yang ditunjuk presiden?," kata dia.

Dia menambahkan, alasan Presiden tidak mendukung Pilkada serentak di tahun 2022-2023 bisa jadi karena anak dan mantu Presiden sudah selesai mengikuti perhelatan pesta Pilkada dan mereka memenangkan Pilkada Solo serta Medan. 

Lalu, dia tidak bisa bayangkan jika Pilkada ini benar akan dilakukan pada 2024. Sebab, nantinya ada penumpukan penyelenggaraan Pilpres, Pileg dan Pilkada. 

"Mitigasi Pemilu dari level hulu sampai hilir sangat komplikasi permasalahannya dan berisiko terjadi kegaduhan yang berskala besar di masyarakat," ujarnya. 

Selain itu, pilkada serentak yang menumpuk jelas membutuhkan energi dan menguras tenaga KPU dalam menyelenggarakannya. Bawaslu dan MK nantinya juga bakal kewalahan karena banyaknya nanti perkara sengketa pilkada. Belum lagi punya potensi berulang kembali tragedi petugas KPPS yang meninggal karena proses penghitungan suara yang berhari-hari  dan memakan waktu yang cukup lama.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement