Selasa 02 Feb 2021 22:31 WIB

Polisi Diminta Objektif Tangani Kasus Abu Janda

Kasus Ahok dinilai menjadi yurisprudensinya penanganan kasus Abu Janda.

Rep: Fuji E Permana, Ali Mansur, Haura Hafizhah/ Red: Ilham Tirta
Permadi Arya alias Abu Janda menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/2). Abu Janda menjalani pemeriksaan selama 12 jam atas kasus cuitannya di media sosial yang kontorversial dengan menyebut islam agama arogan. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Permadi Arya alias Abu Janda menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/2). Abu Janda menjalani pemeriksaan selama 12 jam atas kasus cuitannya di media sosial yang kontorversial dengan menyebut islam agama arogan. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, meminta pihak kepolisian objektif mengusut kasus pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda terkait cicitannya yang menyebut 'Islam arogan'. Ia menilai Abu Janda bisa dijerat Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Menurut Suparji, dalam ujaran yang dipermasalahkan, Abu Janda secara jelas menyebut salah satu agama. "Maka, dia bisa dikenakan pidana penistaan agama," katanya melalui pesan tertulis kepada Republika, Selasa (2/2).

Dia juga mengatakan, kasus penodaan atau penistaan agama sudah ada yurisprudensinya. Misalnya, kasus mantan gubernur DKI, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, pada 2016. Diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara karena terbukti bersalah menyinggung surah al-Maidah ayat 51.

Polisi, dia menyebut, juga perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat, yakni tokoh dan akademisi yang mengecam pernyataan Abu Janda. "Banyaknya ulama, tokoh agama, serta akademisi yang tak nyaman dengan ucapan terlapor tersebut bisa membantu ahli kepolisian dalam mencari keterangan. Bagaimanapun, statement yang berbau SARA harus dihentikan," kata Suparji.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustaz Jeje Zaenudin menilai kasus Permadi menjadi tes bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menegakkan keadilan hukum. "Ini adalah salah satu test case bagi kapolri baru untuk membuktikan komitmennya menegakkan kewibawaan Polri dalam penegakkan hukum yang adil, transparan, dan tidak tebang pilih," kata Ustaz Jeje, Sabtu (30/1).

Baca juga : Abu Janda tidak Ditahan, Polri: Percayakan pada Polisi

Abu Janda dilaporkan DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) untuk dua kasus. Laporan pertama pada Kamis (28/1) terkait dengan tindakan rasial kepada Natalius Pigai. Laporan kedua pada Jumat (29/1) karena menyebut Islam sebagai agama pendatang yang arogan.

Pada Senin (1/2), Abu Janda menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan agama. Namun, Abu Janda tidak ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengaku belum bisa menyampaikan alasan Abu Janda tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono meminta masyarakat mempercayakan pengusutan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. "Percayakan pada Polri untuk menyelesaikan itu semua sehingga tidak perlu melakukan tindakan-tindakan yang kontraproduktif yang berujung dengan kegaduhan," kata dia, kemarin.

Sementara untuk kasus yang berdasarkan pada LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021 lalu terkait dengan ujaran kebencian terhadap Natalius Pigai, penyidik akan kembali memanggil Abu Janda pada Kamis (4/2) mendatang. "Sekali lagi, hari Kamis dengan LP nomor 52 yang tersangkut dengan Natalius Pigai. Tentunya semua akan diproses ditangani penyidik Bareskrim Polri," kata Rusdi.

Abu Janda seusai diperiksa Senin membela diri dengan mengatakan cicitannya tentang 'Islam arogan' sudah dipotong. "Tentu saja saya tidak ingin membuat kegaduhan, apalagi keonaran. Karena ini kejadiannya ini benar-benar di luar perkiraan saya," kata dia.

Baca juga : Abu Janda tak Sangka Cuitannya Berlanjut ke Proses Hukum

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement