Senin 08 Feb 2021 14:17 WIB

Pembunuhan Perempuan Tertusuk Bambu di Garut karena Cemburu

Jenazah korban ditemukan dipinggiran Sungai Cimalaka.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Garut, AKBP Adi Benny Cahyono menunjukkan DH, tersangka pembunuhan terhadap pacaranya di Mapolres Garut, Jawa Barat, Senin (8/2).
Foto: Republika/Bayu Adji Prihammanda
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Garut, AKBP Adi Benny Cahyono menunjukkan DH, tersangka pembunuhan terhadap pacaranya di Mapolres Garut, Jawa Barat, Senin (8/2).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kepolisian Resor (Polres) Garut mengungkap motif seorang pemuda membunuh pacarnya secara sadis di pinggiran Sungai Cimalaka, Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena persoalan cemburu.

"Modus pelaku itu karena merasa cemburu melihat korban sering chatting dengan lelaki lain," kata Kepala Polres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono saat jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan wanita muda di Markas Polres Garut, Senin (8/2).

Ady menuturkan, tersangka berinisial DH (21 tahun) warga Banyuresmi, Garut mengaku kesal dengan pacarnya bernama Weni Tania (21) karena dianggap telah selingkuh. Pelaku lalu membawa korban ke daerah Sucinaraja yang jauh dari permukiman warga pada Selasa (2/2).

Pelaku di lokasi kejadian di pinggiran Sungai Cimalaka, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja mencekik korban hingga tidak berdaya. Kemudian, pelaku mengambil bambu yang ada di sekitarnya untuk ditusukkan ke pantat korban hingga akhirnya meninggal dunia.

Pelaku selanjutnya meninggalkan korban, hingga Weni ditemukan warga setempat pada Jumat (5/2) pagi WIB. Saat ditemukan, korban dalam kondisi sudah membusuk dan menimbulkan bau tak sedap. "Pelaku berhasil diketahui 2x24 jam berdasarkan penyelidikan Satreskrim Polres Garut dan Resmob Polda Jabar, hasilnya mengarah ke DH ini," kata Ady.

Dia menuturkan, tersangka sebelum ditangkap sudah terjerat kasus hukum lainnya, yaitu pencurian di wilayah hukum Polsek Tarogong Kidul. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum kasus pembunuhan tersebut.

DH dijerat dengan pasal 338 KUHP atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara," kata Ady.

Sebelumnya, korban yang bekerja sebagai buruh pabrik berpacaran dengan pelaku. Beberapa foto antara pelaku dan korban sempat dipublikasikan di media sosialnya. Korban yang  ayahnya meninggal dunia dan ditinggal kerja ibunya ke luar negeri tersebut menjadi korban pembunuhan orang dekatnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement