Rabu 10 Feb 2021 18:40 WIB

Penarikan RUU Pemilu dari Prolegnas 2021 Kewenangan Baleg

Jika semua fraksi sepakat, RUU Pemilu akan ditarik dari Prolegnas 2021.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menegaskan, ditarik atau tidaknya draf revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan kewenangan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR. Termasuk masuk atau tidaknya RUU tersebut ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"Kewenangan proses penarikan pembahasan draf RUU Pemilu dalam mekanisme pengambilan keputusan berada di Badan Legislasi dan menunggu hasil kesepakatan sembilan fraksi di Baleg," ujar Azis di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/2).

Baca Juga

Baleg, kata Azis, terlebih dahulu harus memutuskan penarikan pembahasan dan mengirimkan kembali surat kepada pimpinan DPR. Selanjutnya, barulah surat tersebut akan dibawa ke dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Jika semua fraksi sepakat untuk mengeluarkan draf RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021, pimpinan DPR memutuskan hal tersebut. Pihaknya saat ini masih menunggu surat dari sembilan fraksi yang ada di Baleg terkait hal tersebut.

"Kita menunggu surat resmi fraksi, melihat dari situasi pandemi dan sequence pembahasan dan UU Nomor 7 Tahun 2017, pelaksanaan pemilu secara serentak pun belum pernah dilaksanakan untuk kita laksanakan di tahun 2024," ujar Azis.

Diketahui, DPR kembali menunda penetapan program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dalam forum rapat paripurna yang rencananya digelar Rabu (10/2). Alasannya, masih adanya dinamika pada RUU yang ada di dalamnya, salah satunya adalah revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Belakangan ada RUU Pemilu, itu ya sudah karena masih perlu pembahasan lebih lanjut, tidak dibahas di paripurna besok," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi saat dihubungi, Selasa (9/2).

Jika Prolegnas Prioritas 2021 tak ditetapkan besok, ada kemungkinan akan dilakukan pada masa sidang berikutnya. Sebab, DPR dijadwalkan memasuki masa reses pada 11 Februari mendatang.

"Nanti tergantung penugasan di rapat bamus berikutnya, apa dikembalilan ke Baleg atau dilanjut ke paripurna," ujar Baidowi.

photo
Sejumlah kegiatan dilarang pada masa kampanye Pilkada 2020 terkait pandemi Covid-19. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement