REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan warganet agar tetap mematuhi aturan serta etika yang berlaku dalam bermedia sosial. Sigit mengatakan Polri akan mengedepankan edukasi dan upaya persuasif terkait penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Jenderal Sigit mengatakan edukasi dan upaya persuasif akan dilakukan langkah-langkah yang bersifat restorative justice. Hal ini agar penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik.
"Undang-Undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul bisa dilaksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi, dan kemudian kami upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice," ujar dia usai Rapim TNI-Polri 2021, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/2).
Sigit juga berjanji Polri akan selektif menerapkan UU ITE dalam menangani suatu kasus. Tindakan selektif untuk menghindari saling lapor menggunakan pasal-pasal dianggap pasal karet dalam UU tersebut serta anggapan kriminalisasi menggunakan UU ITE.
Langkah ini dilakukan Polri sejalan dengan pemerintah yang membuka ruang kritik dan saran. "Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling lapor atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini, bisa ditekan dan dikendalikan," kata dia.
Rapim TNI-Polri Tahun 2021 yang bertema "Dilandasi Profesionalisme, Soliditas dan Sinergitas TNI Polri Siap Mendukung Penanggulangan Paripurna COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Menuju Indonesia Maju" akan dilaksanakan selama tiga hari, sejak Senin (15/2) hingga Rabu (17/2).
Tujuan pelaksanaan Rapim TNI-Polri 2021 untuk memperkuat soliditas jajaran TNI-Polri guna mengawal kebijakan pemerintah. Sejumlah hal penting yang dibahas dalam rapim, di antaranya keterlibatan TNI-Polri dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan dan mengawal program vaksinasi nasional.
Sedangkan untuk membantu pemulihan ekonomi nasional, beberapa program yang dibahas antara lain program perlindungan kesehatan, program perlindungan sosial, program insentif usaha, program subsidi UMKM, program pembiayaan korporasi, dan program bantuan sektoral.