Selasa 16 Feb 2021 21:35 WIB

Menkominfo Sebut UU ITE Terbuka untuk Direvisi

Wacana revisi UU ITE menyusul pernyataan Joko Widodo tentang pasal multitafsir.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Yudha Manggala P Putra
Media sosial.( Ilustrasi)
Foto:

Namun, Johnny juga memberi penjelasan terkait pasal-pasal yang kerap dipersoalkan tersebut sebelumnya telah beberapa kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

"Dua pasal itu yang kerap kali dianggap sebagai "Pasal Karet", telah beberapa kali diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta selalu dinyatakan konstitusional," katanya.

Selain itu, ia mengungkap, semangat dibentuknya UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif. UU ITE juga merupakan hasil kajian dari norma-norma peraturan perundang-undangan lain yang berlaku saat ini.

"Namun, pemerintah tetap berpedoman dalam pelaksanaan UU ITE tidak boleh justru menimbulkan rasa ketidakadilan," ujar Johnny

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement