REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Polres Bogor berhasil menangkap 60 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus penadahnya di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam waktu 10 hari. Sebanyak 134 kendaraan bermotor juga diamankan dari penangkapan tersebut.
Kapolres Bogor, AKBP Harun, mengatakan, dari 60 tersangka yang ditangkap, tujuh di antaranya merupakan target operasi pihak kepolisian yang berasal dari luar wilayah Bogor. Di antaranya yakni Cianjur, dan dari luar Provinsi Jawa Barat yakni Palembang dan Lampung.
“Selama 10 hari kami mengamankan 60 tersangka. Tujuh di antaranya target operasi yang berasal dari Cianjur, Palembang dan Lampung. Sementara 53 orang lainnya non target operasi,” ujar Harun kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Kamis (4/3).
Sementara itu, polisi juga mengamankan 134 unit kendaraan bermotor. Harun merincikan, 134 kendaraan itu terdiri atas 124 kendaraan roda dua hasil curian, sembilan kendaraan roda empat yang masih diduga sebagai barang curian, dan satu kendaraan roda enam atau truk yang digunakan sebagai alat pengangkut.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka ada tiga cara. Yakni, menggunakan kunci letter T, mencongkel jendela dan pintu korban pada malam hari, dan menempel langsung kepada korban. Oleh sebab itu, Harun mengatakan kunci letter T beserta barang lain yang digunakan tersangka saat beraksi juga disita.
“Kami juga menyita senjata api rakitan dari Lampung sebanyak dua buah, senjata tajam, enam peluru, tujuh unit ponsel, serta kunci T, kunci magnet, dan beberapa perlengkapan lain,” tuturnya.
Harun mengungkapkan, tersangka paling banyak beraksi pada pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB. Di mana, tindak kejahatan pencurian paling banyak terjadi pada motor yang diparkir di depan toko atau rumah makan.
Setelah melakukan aksi pencurian, para tersangka langsung membawa barang curian ke daerah Cianjur, tepatnya ke para penadah. Dalam melancarkan aksinya, tersangka memilih jalur yang sepi, yakni di sekitar Jonggol, Kabupaten Bogor.
“Mereka buat jaringan langsung ke Cianjur. Jadi hari itu ambil, hari itu diarahkan ke Cianjur. Jalurnya sendiri dari Jonggol sampai atas, mereka memang menghindari jalan-jalan ramai,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 363 ancaman tujuh tahun, perampasan dengan kekerasan Pasal 365 ancaman 9 tahun dan penadah Pasal 481 ancaman tujuh tahun.