Selasa 16 Mar 2021 21:15 WIB

Menpan-RB Minta ASN Berinovasi dalam Menyusun Kebijakan

Dalam penyusunan kebijakan, regulasi maupun keputusan perlu didasarkan pengetahuan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Mas Alamil Huda
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo meminta aparatur sipil negara terus berinovasi dalam menyusun kebijakan, regulasi maupun pengambilan keputusan. Dalam penyusunan kebijakan, regulasi maupun keputusan perlu didasarkan pengetahuan.

"Jadi ASN menggunakan pengetahuan sebagai bahan kebijakan dan regulasi dan pengambilan keputusan, ASN jadi perantara analis kebijakan dan pemanfaatan iptek, ASN menghasilkan pengetahuan melalui kegiatan jabatan fungsional dosen dan peneliti dan sejenis lainnya," ujar Tjahjo dalam webinar bertema "Improving the Knowledge and Innovation Ecosystem for a Better Indonesia", Selasa (16/7).

Tjahjo mengatakan, untuk mendukung kebijakan berbasis pengetahuan dan inovasi, jajarannya melakukan studi banding ke sejumlah negara. Hal ini untuk mencari model tepat pelaksanaan birokrasi di Indonesia. Nantinya, hasil studi banding yang dinilai cocok dan tepat akan diimplementasikan dalam birokrasi Pemerintahan.

“Kami juga melakukan studi banding intensif dengan Korea Selatan, Usbekistan, Singapura; dan itu juga sudah diterapkan dalam pola-pola inovasi di sejumlah kabupaten/kota, seperti Banyuwangi, Bandung, Surabaya, Bogor,” kata Tjahjo.

Tjahjo mengakui peran pengetahuan dan inovasi menjadi salah satu upaya memperkuat sumber daya manusia (SDM) nasional termasuk ASN dalam rangka reformasi birokrasi. "Juga dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses bisnis birokrasi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement