Jumat 19 Sep 2025 13:08 WIB

ASN Pemkot Bandung Dipecat Gara-Gara Tilep Uang Pajak Ratusan Juta

Para pembayar pajak dilaporkan belum membayar kewajibannya padahal sudah melunasi

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Ilustrasi korupsi
Foto: Freepik
Ilustrasi korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MI di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung dipecat gara-gara menggelapkan uang pajak air tanah. Modus pelaku agar wajib pajak mengirimkan uang pajak tersebut melalui rekening office boy.

Data dokumen laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan ASN Bapenda Kota Bandung tersebut menggelapkan uang pajak air tanah pada bulan Juni, Agustus, September tahun 2024 sebesar Rp 321 juta.

Baca Juga

Para pembayar pajak dilaporkan belum membayar kewajibannya padahal sudah melunasi pajak. Mereka sudah melunasi secara bertahap. Pelaku disanksi berat dengan pemberhentian melalui keputusan Wali Kota Bandung pada tanggal 17 April tahun 2025.

"Iya betul, SK itu memang sudah dilaksanakan atas persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin dihubungi belum lama ini.

Namun begitu, ia mengatakan MI diberhentikan dengan alasan bolos kerja dengan jangka waktu lama. "Waktu itu, pelanggarannya karena dia tidak masuk kerja," kata dia.

Menurut Evi, MI merupakan pejabat fungsional pengelola di Bapenda Kota Bandung tersebut. Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan hukum.

Ia meminta ASN Pemkot Bandung untuk menjalankan tugas sesuai fungsinya. Serta menjaga integritas di pemerintahan. "Kami mengharapakan seluruh ASN di Kota Bandung, seperti yang selalu disampaikan pimpinan, laksanakan tugas masing-masing sebaik-baiknya," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement