Jumat 23 Apr 2021 22:14 WIB

Penyekatan Larangan Mudik di Bandung Tersebar di Tujuh Titik

Penyekatan akan dilakukan saat masa larangan mudik berlaku 6 hingga 17 Mei.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Petugas kepolisian memeriksa kelengkapan pengemudi yang hendak masuk tol melalui Pintu Gerbang Tol Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (28/5). Penyekatan tersebut dilakukan untuk menghalau pemudik dari kampung halaman untuk tidak kembali ke kota sebelumnya guna mengantisipasi lonjakan penyebaran kasus Covid-19
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas kepolisian memeriksa kelengkapan pengemudi yang hendak masuk tol melalui Pintu Gerbang Tol Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (28/5). Penyekatan tersebut dilakukan untuk menghalau pemudik dari kampung halaman untuk tidak kembali ke kota sebelumnya guna mengantisipasi lonjakan penyebaran kasus Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mendirikan cek poin di beberapa titik wilayah selama masa penyekatan larangan mudik yang berlangsung 6 hingga 17 Mei mendatang. Kebijakan tersebut untuk meminimalisasi peluang masyarakat yang tetap kekeuh ingin melaksanakan mudik.

"Nanti ada cek poin (penyekatan)," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial di Pendopo Wali Kota Bandung, Jumat (23/4).

Baca Juga

Ia menuturkan, pihak Satlantas Polrestabes Bandung dan Dishub Kota Bandung akan merapatkan hal tersebut. Selain itu, Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna akan melakukan koordinasi lintas wilayah dengan Kabupaten Bandung dan Cimahi serta

Kabupaten Bandung Barat untuk membahas terkait penyekatan. Sementara itu, selama masa pengetatan perjalanan jelang larangan mudik masyarakat tetap diperbolehkan bepergian dengan membawa hasil uji PCR atau swab antigen dan hasil tes Genose.

Kepala Dishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi mengatakan, penyekatan akan dilakukan saat masa larangan mudik berlaku 6 hingga 17 Mei mendatang. Titik-titik penyekatan berada di ring tiga di pintu keluar Tol Pasteur, Tol Buahbatu, Tol Kopo, Tol Moch Toha, Tol Pasirkoja dan perbatasan di wilayah Cibiru dan Ledeng.

"Sudah dijelaskan pak kasat akan dirapatkan lagi cek poin, teknis dari kepolisian akan menandai kendaraan yang layak lolos dia dari anglomerasi Bandung Raya atau dari luar," katanya.

Ia melanjutkan, kebijakan terkait wisatawan yang dapat berkunjung ke lokasi wisata selama masa larangan mudik hanya untuk wisatawan asal Bandung Raya. Persyaratan lainnya yaitu tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, apabila masih ditemukan pemudik yang lolos masuk ke Kota Bandung selama masa larangan mudik, maka harus melakukan karantina mandiri. Sedangkan, apabila mengalami gejala berat maka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan.

"Katakan orang lolos atau mudik dari awal, jadi sekarang budaya lapor itu wajib dilakukan. Tamu 1x24 jam termonitor dari zona merah karantina. Idealnya kalau ada gejala maka satgas di wilayah itu menangani kalau ringan isoman, kalau OTG bisa ditangani dilokasi. Kalau mengkhawatirkan masuk ke faskes. 5 M harus ketat dilaksanakan," katanya.

photo
Larangan mudik Lebaran. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement