Jumat 23 Apr 2021 21:53 WIB

Pemkot Bandung Terapkan Penyekatan Mudik di Tujuh Titik

Mudik lokal dengan sistem aglomerasi di wilayah Bandung Raya masih diperbolehkan.

Pemkot Bandung Terapkan Penyekatan Mudik di Tujuh Titik (ilustrasi).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pemkot Bandung Terapkan Penyekatan Mudik di Tujuh Titik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung menyiapkan penyekatan arus mudik di tujuh titik, mulai dari gerbang tol hingga sejumlah jalur pintu keluar masuk Ibu Kota Provinsi Jawa Barat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan bahwa penyekatan para pemudik itu bakal efektif mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Sejauh ini, dia bersama pihak kepolisian tengah menyiapkan skema teknis penyekatan itu.

"Akan dirapatkan lagi titik penyekatannya, sedang disiapkan teknisnya juga dari kepolisian bagaimana menyeleksi kendaraan yang layak lolos dari aglomerasi Bandung Raya atau dari luar," kata Ricky di Bandung, Jumat (23/4).

Ia menyebutkan tujuh titik penyekatan itu, yakni Gerbang Tol (GT) Pasteur, GT Buahbatu, GT Kopo, GT Mochamad Toha, GT Pasirkoja, dan perbatasan di wilayah Cibiru dan Ledeng. Pada masa larangan mudik, menurut dia, mudik lokal dengan sistem aglomerasi di wilayah Bandung Raya masih diperbolehkan.

Selain itu, melakukan aktivitas wisata di wilayah aglomerasi Bandung Raya pun tidak ada larangan asalkan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna meminta masyarakat agar berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 di masing-masing wilayah apabila mengetahui adanya pemudik yang lolos ke Kota Bandung.

Dalam hal tersebut, kata dia, pihaknya akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). "Jadi, sekarang budaya wajib lapor 1 x 24 jam itu wajib dilakukan. Kalau ada warga yang berasal dari zona merah, ya, harus di karantina," kata Ema.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement