Selasa 18 May 2021 21:05 WIB

Selepas Lebaran, Warga Indramayu Manfaatkan Si Pandan Ayu  

Lewat Si Pandan Ayu, pemohon bisa mencetak sendiri sejumlah dokumen kependudukan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Kartu Identitas Anak (KIA). (ILUSTRASI)
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Kartu Identitas Anak (KIA). (ILUSTRASI)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Pengurusan sejumlah dokumen kependudukan di Kabupaten Indramayu sudah bisa dilakukan secara daring. Layanan administrasi kependudukan daring ini dapat diakses lewat aplikasi “Si Pandan Ayu”.

Si Pandan Ayu merupakan akronim dari “Sistem Informasi Pelayanan Dokumen Administrasi Kependudukan Indramayu”. Lewat aplikasi tersebut, sementara ini warga bisa mengajukan permohonan empat jenis dokumen kependudukan. Mencakup akta kelahiran, akta kematian, kartu identitas anak (KIA), serta surat keterangan pindah keluar.

Baca Juga

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu M Iskandar, aplikasi Si Pandan Ayu sudah dimanfaatkan warga. Pada hari pertama kerja selepas masa libur Lebaran, Senin (17/5), sudah ada ratusan pemohon yang mengurus dokumen kependudukan lewat Si Pandan Ayu. “Total pemohon via aplikasi Si Pandan Ayu kemarin berjumlah sekitar 410 dokumen,” kata dia, Selasa (18/5).

Sebagian besarnya atau 270 pemohon mengajukan pembuatan KIA. Terdata juga 93 pemohon yang mengurus akta kelahiran, 2 pemohon yang mengurus akta kematian, serta 45 pemohon dokumen surat keterangan pindah keluar.

Adanya aplikasi Si Pandan Ayu ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan pembuatan dokumen kependudukan. Terlebih, kata Iskandar, warga bisa mencetak sendiri beberapa dokumen kependudukan yang diajukan lewat Si Pandan Ayu dengan menggunakan kertas HVS warna putih. Terkecuali untuk KIA.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement