REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Dua orang anak berinisial J dan B menggugat ibu kandungnya yang berinisial AM ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena menjual rumah warisan peninggalan almarhum ayahnya.
Pengacara penggugat Musa Darwin Pane mengatakan rumah warisan yang diperkarakan itu berada di Jalan Derwati, Kota Bandung, Jawa Barat. Gugatan itu, kata dia, dilayangkan karena J dan B mengklaim memiliki juga hak waris atas rumah itu.
"Kenapa ini bisa terjadi, karena memang anak merasa dirinya dizalimi oleh ibunya dan oleh pembeli rumah, dengan tiba-tiba ternyata diusir dari rumah sendiri ya," kata Musa di PN Bandung, Kota Bandung, Selasa (25/5).
Gugatan yang dilakukan kliennya itu ke PN Bandung merupakan langkah hukum, setelah J dan B dilaporkan ke pihak kepolisian oleh pembeli rumah tersebut yang berinisial RP. Sehingga RP juga dijadikan tergugat dalam perkara tersebut.
"Dia (penggugat) diusir, didatangi orang akan dilaporkan ke polisi, dan ternyata sudah dilaporkan ke polisi, dan kami sudah dipanggil dan kami sudah menghadapinya," tutur Musa.
Adapun Musa mengatakan dalam perkara tersebut J dan B menggugat ibu kandungnya menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp40 juta sebagai biaya memperjuangkan hak hukumnya, dan rugi sebesar Rp2 miliar karena mengalami beban moril setelah mengalami intimidasi.
Meski begitu, Musa mengaku akan berupaya maksimal untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa meskipun sebelumnya telah menempuh tahap mediasi yang belum mendapat kesepakatan.
"Persoalan ini sangat sensitif karena ada Ibu Kandung sebagai pihak Tergugat II, persoalan ini harus disikapi secara hati-hati dan tetap mengedepankan upaya persuasif di luar persidangan meskipun proses hukum harus tetap berjalan," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum ibu yang digugat, Egi Kamaludin membenarkan bahwa kliennya itu menjual tanah dan bangunannya yang menjadi objek yang diperkarakan. "Betul (dijual), tapi itu sudah sah karena ibu Ai Maswati ini ahli waris yang sah dari suaminya," ujar Egi.