Senin 23 Jun 2025 20:30 WIB

Kemendagri Tangani 43 Pulau yang Sedang Berkasus Sengketa

Tidak ada pihak manapun yang dapat menguasai pulau atau dikuasai secara pribadi.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Wamendagri Bima Arya
Foto: M Fauzi Ridwan.
Wamendagri Bima Arya

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menangani 43 pulau yang tengah dalam sengketa di seluruh Indonesia. Jenis kasus sengketa pulau yang ada menyangkut di dalam wilayah provinsi dan antar pulau.

"Jadi ada 43 pulau di seluruh Indonesia yang saat ini tercatat dalam sengketa. Ada sengketa di dalam wilayah provinsi, ada sekitar 21 paling banyak itu di Jawa Timur dan ada sengketa antar provinsi di Kepulauan Riau ada sekitar 22 gitu," ujar Wamendagri Bima Arya, Senin (23/6/2025).

Baca Juga

Bima mengatakan, kasus sengketa pulau yang saat ini terjadi kurang lebih seperti kasus sengketa pulau yang terjadi antara Provinsi Aceh dengan Sumatra Utara. Dimana, terdapat pihak yang sudah mendaftarkan titik koordinat sedangkan yang lainnya belum atau salah koordinat dan salah penamaan. "Jadi agak mirip polanya Jadi agak panjang dan bagi yang belum tuntas maka diserahkan menjadi cakupan provinsi," kata dia.

Ia melanjutkan pihaknya menegaskan bahwa tidak ada pihak manapun yang dapat menguasai pulau atau dikuasai secara pribadi. Sebab undang-undang telah mengatur persentase kepemilikan pulau.

Selain itu, Kementerian ATR BPN memiliki dokumen kepemilikan lahan termasuk wilayah yang masuk dalam kategori konservasi, sewa atau dikuasai negara. Kemendagri akan berkoordinasi dengan ATR BPN dan pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada wilayah yang lepas tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Selanjutnya, pencatatan harus dipastikan rapi dan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia melanjutkan kepemilikan pulau sendiri maksimal 70 persen dan sisanya harus dimiliki negara. "Tidak boleh ada yang 100 persen," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement