Rabu 07 Jul 2021 01:47 WIB

Polresta Bogor Tambah Titik Penyekatan di Perbatasan Kota

Mobilitas warga Kota Bogor diklaim menurun 21 persen.

Polisi mengatur lalu lintas saat penutupan ruas Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (5/5) malam. penutupan tersebut dilakukan untuk membatasi mobilitas warga di malam hari pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi mengatur lalu lintas saat penutupan ruas Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (5/5) malam. penutupan tersebut dilakukan untuk membatasi mobilitas warga di malam hari pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, memperluas dan memperketat pelaksanaan penyekatan kendaraan bermotor. Enam lokasi penyekatan ditambah di perbatasan kota.

"Dari hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Bogor, selama tiga hari pada 3-5 Juli 2021, disimpulkan bahwa mobilitas warga menurun sekitar 21 persen," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, di Kota Bogor, Selasa (6/7).

Baca Juga

Menurut Susatyo, persentase penurun mobilitas warga tersebut dinilai belum optimal untuk menekan lonjakan kasus positif Covid-19 sehingga perlu ditingkatkan sampai sampai 50 persen. Untuk meningkatkan penurunan mobilitas warga tersebut, kata dia, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor sepakat, untuk memperluas dan memperketat pelaksanaan penyekatan kendaraan bermotor.

"Kalau sebelumnya dilakukan penyekatan di 10 lokasi di dalam kota pada pukul 21:00 WIB hingga 24:00 WIB, maka mulai Selasa hari ini ditambah dengan enam lokasi penyekatan di batas kota," katanya.

Susatyo menambahkan, pelaksanaan penyekatan kendaraan bermotor agar lebih efektif maka Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor telah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor untuk melakukan penyelatan bersama di wilayah Bogor Raya.

"Kota Bogor ini sering menjadi pelintasan mobilitas warga dari Jakarta menuju ke Kabupaten Bogor maupun menuju ke Sukabumi," katanya.

Pola pembatasan mobilitas warga pada pelaksanaan PPKM Darurat di Bogor Raya, pada 3-20 Juli 2021.A. Titik Sekat Selektif (Pekerja Esensial dan Kritikal)

1. Keluar pintu Tol Baranangsiang (Polsek Bogor Timur dan Satlantas)

2. Simpang Ciawi (Polsek Bogor Selatan dan Polsek Ciawi)

3. Simpang Salabenda (Polsek Tanah Sareal dan Polsek Kemang)

4. Simpang POMAD (Polsek Bogor Utara dan Polsek Sukaraja)

5. Simpang Dramaga (Polsek Bogor Barat, Polsek Dramaga, dan Polsek Ciomas)

6. Stasiun Bogor (Polsek Bogor Tengah)B. Titik Check Point

1. Simpang Ekalokasari

2. Simpang Baranangsiang

3. Simpang BTM

4. Simpang Jembatan Merah

5. Simpang Veteran

6. Simpang Air MancurC. Titik Penutupan Jalur

1. Keluar Tol Bogor dari arah XCiawi

2. Keluar Tol BORR dari arah SentulD. Titik Situasional (Crowd Free Road).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement