Kamis 22 Jul 2021 20:48 WIB

Bawa Molotov, Seorang Pendemo Tolak PPKM Jadi Tersangka

Polisi tetapkan seorang pendemo tolak PPKM di Bandung sebagai tersangka

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Demontrasi
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Demontrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menetapkan pemuda berinisial H yang kedapatan membawa bom molotov saat demonstrasi menolak PPKM di Bandung sebagai tersangka. Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, mengatakan H ditangkap bersama lima rekannya di kawasan Cicendo.

"Setelah kami menggeledah badan, kami temukan empat botol bom molotov bersama satu botol bensin," kata Mangopang di Kantor Polrestabes Bandung, Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/7).

Baca Juga

Menurutnya dari keterangan H, bom molotov itu memang akan dibawa saat melaksanakan aksi unjuk rasa di Balai Kota Bandung dan Gedung Sate. Mangopang mengatakan, pihaknya akan mendalami kembali kasus tersebut karena pihak penyidik telah mengetahui identitas orang yang diduga memerintahkan H untuk membawa bom itu.

"Dari bukti hasil obrolan HP yang bersangkutan, memang sudah disiapkan sudah memang dibawa, ada yang memerintahkan untuk membawa pada saat demo," ujar Mangopang.

Kepada H, dia mengatakan, polisi menjerat dia dengan pasal 187 bis junctopasal 53 KUHP tentang barang siapa yang membawa barang yang mengandung bahan peledak yang membahayakan harta dan nyawa.  "Dari kasus itu H terancam hukuman hingga delapan tahun penjara," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement