REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA -- Kabupaten Tasikmalaya menjadi satu-satunya daerah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Jawa Barat (Jabar). Namun, hingga saat ini objek wisata di Kabupaten Tasikmalaya belum diizinkan untuk dibuka.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepada Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Tasikmalaya, Nana Heryana mengatakan, berdasarkan hasil evaliasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya, objek wisata masih ditutup. Sebab, objek wisata dinilai masih sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19.
"Karena kalau dibuka, yang datang ke objek wisata itu tidak serta merta hanya orang Kabupaten Tasikmalaya. Jadi kita belum buka dulu," kata dia saat dihubungi Republika, Jumat (6/8).
Ia menjelaskan, Kabupaten Tasikmalaya masuk ke dalam dua wilayah hukum, yaitu Polres Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya Kota. Ia mengakui Kabupaten Tasikmalaya sudah menerapkan PPKM Level 2. Namun, di sisi lain, wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota masih menerapkan PPKM Level 3.
Artinya, kalaupun objek wissata dibuka, hanya objek wisata yang berada di wilayah hukum Polres Tasikmalaya yang boleh beroperasi. Sementara objek wisata di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota belum boleh beroperasi.
Karena itu, untuk menghindari kecemburuan dari para pelaku usaha wisata, seluruh objek wisata di Kabupaten Tasikmalaya masih ditutup sementara. "Selain itu, dikhawatirkan Kabupaten Tasikmalaya yang sudah level 2, dengan wisata dibuka malah jadi level 4. Apalagi, objek wisata, seperti sarana air, sangat berpotensi menyebarkan virus dengan cepat," kata Nana.
Ia paham, para pelaku usaha wisata sangat ingin objek wisata dibuka. Namun, mengingat kondisi saat ini yang belum kondusif, pihaknya belum diizinkan untuk dibuka.
Kendati demikian, rumah makan dan restoran sudah boleh beroperasi dengan pembatasan sesuai protokol kesehatan (prokes). Hanya objek wisata yang belum boleh beroperasi.
Nana mengatakan, berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri, daerah yang menerapkan PPKM Level 2 boleh membuka objek wisata dengan pembatasan maksinal kunjungan 25 persen dari kapasitas. Namun, berdasarkan hasil evaluasi bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya, objek wisata masih harus ditutup.
"Karena posisi kita di tengah daerah lainnya. Sementara daerah lain juga masih PPKM Level 3 dan Level 4," ujar dia.
Nana menjelaskan, selama objek wisata ditutup, Pemkab Tasikmalaya tak menarik pajak dari para pelaku usaha wisata. Sebab, pajak wisata itu berasal dari kunjungan wisatawan. Ketika tak ada kunjungan, pemerintah berarti tak menarik pajak.
Pemkab Tasikmalaya juga berencana akan memberikan bantuan khusus kepada para pelaku usaha wisata. "Kita sedang ajukan ke pusat dan provinsi. Kita sudah data pelaku usaha yang berizin untuk menerima bantuan. Karena kita harus tetap tertib administrasi," kata dia.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Tasikmalaya Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19 dengan Pengetatan Aktivitas pada Sektor Pendidikan dan Sektor Pariwisata, fasilitas umum berupa area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya, masih ditutup sementara. SE itu berlaku selama PPKM Level 2 diterapkan pada 3-9 Agustus.
Selain itu, kegiatan belajar mengajar (KBM) sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pelatihan atau pendidikan, masih harus berjalan secara daring. Artinya, hingga 9 Agustus, sekolah belum diizinkan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM).