Rabu 18 Aug 2021 22:09 WIB

Pembanguan Pasar Pelita Sukabumi Prioritas Penataan Kota

Pemberlakuan PPKM Darurat sangat berpengaruh kepada aktivitas pembangunan.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pembanguan Pasar Pelita Sukabumi Prioritas Penataan Kota (ilustrasi).
Foto: Republika/riga nurul iman
Pembanguan Pasar Pelita Sukabumi Prioritas Penataan Kota (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Upaya pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi menjadi harapan bersama untuk segera diwujudkan. Sehingga hal ini menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kota Sukabumi dalam mendorong penataan kota agar lebih baik dan dirasakan manfaatnya oleh warga.

''Saat ini pembangunan Pasar Pelita dalam proses perjalananya tidak berjalan sesuai dengan harapan terutama kaitannya dengan waktu,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada wartawan, Rabu (18/8). Melalui begitu banyak tantangan juga hambatan, pihak perusahaan yang terpilih (PT Fortunindo Artha Perkasa/FAP) untuk membangun gedung pasar dengan skema BOT (build-operate-transfer) dimana pihak perusahaan terpilih tersebut membiayai sepenuhnya pembangunan pasar melalui investasi.

Dalam skema kerjasama ini terang Fahmi, bentuk pendanaan proyek saat suatu entitas swasta menerima konsesi dari entitas lain (umumnya entitas sektor publik-red) untuk mendanai, merancang, membangun, dan mengoperasikan suatu fasilitas yang dinyatakan dalam kontrak konsesi. Model tersebut memungkinkan penerima konsesi mendapatkan kembali investasi serta biaya operasi dan pemeliharaan yang dikeluarkan untuk suatu proyek.

Proyek yang didanai dengan skema ini lanjut dia akan diserahkan kepada pemerintah pada akhir masa konsesi. Dimana dalam perjanjian kerjasamanya, Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT FAP sama-sama memiliki tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan demi terwujudnya cita-cita bersama.

''Yakni tersedianya fasilitas layak dengan bentuk bangunan gedung yang bisa mengakomodir pedagang ex- Pasar Pelita juga para pedagang yang berada di sekitarnya,'' kata Fahmi. Di mana pada 30 Juli 2021 kemarin adalah batas waktu masa perjanjian pembangunan berdasarkan MOU.

Banyak pihak ungkap Fahmi, yang menyayangkan atas keterlambatan pembangunan yang dilaksanakan oleh pihak PT FAP. Proses progres pembangunan kemudian ditaksir oleh dinas juga manajemen konstruksi pada pada saat itu mencapai kurang lebih 96,65 persen.

Setelah berkonsultasi dengan para ahli di bidang hukum, unsur Forkopimda dan pihak lainnya kata Fahmi, maka diambil keputusan oleh pemerintah daerah dengan sangat mempertimbangkan asas manfaat dan mudharatnya. Kebijakan tersebut yaitu dengan memberikan kesempatan kepada PT FAP untuk segera menyelesaikan sisa perkerjaan konstruksi (yang tersisa sekitar 1,82 persen-red) sampai tanggal 10 September 2021 sedangkan kegiatan non konstruksi sekitar 1,53 persen berupa masa operasional gedung, pelaksanaan serah terima dan masa akhir operasional gedung dibatasi sampai masa pengelolaan selesai.

Dengan catatan khusus terutama dalam hal percepatan pembangunan dan kompensasi kepada pedagang. ''Tentu hal ini disepakati dengan melengkapi secara administrasi dan secara hukum tidak ada sesuatu yang menyebabkan terjadinya perkeliruan,'' terang Fahmi.

Upaya itu diambil mengingat jika dalam kerjasama ini pihak pemerintah dengan PT FAP terjadi putus kontrak, maka akan menyababkan keterlambatan pembangunan yang memakan waktu lebih banyak lagi serta ketidakpastian penyelesaiannya.

Kondisi ini lanjut dia akan menyebabkan penataan kawasan perdagangan di area pasar akan sulit dilaksanakan. Apalagi, semua pihak menyadari dengan segera terbangunnya gedung Pasar Pelita, bukan hanya para pedagang yang bisa mendapatkan fasilitas ruang niaga yang baik.

Sebab ungkap Fahmi, masyarakat Kota Sukabumi pada khususnya pun berkesempatan untuk menikmati situasi atau kondisi kota yang makin tertata. Misalnya fasilitas umum seperti ruas jalan yang sementara digunakan sebagai lapak dagang bisa kembali berfungsi lagi sebagaimana mestinya.

Pimpinan PT FAP selaku pengembang, Hartono, menyampaikan permohonaan maaf terhadap warga Kota Sukabumi dikarenakan keterlambatan penyelesaian pembangunan yang terjadi. Ia mengatakan investasi pribadi yang sangat besar dan telah dikeluarkan selama ini merupakan bukti bagaimana FAP sangat serius untuk menyelesaikan pembangunan Pasar Pelita.

Pemberlakuan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli lalu lanjut Hartono, sangat berpengaruh kepada aktivitas pembangunan. " Pasokan material barang karena tutupnya pabrik menyebabkan sulitnya mendapatkan kebutuhan material serta sulitnya mendatangkan alat-alat berat tambahan merupakan salah satu kesulitan yang dihadapi,'' tambahnya.

Sebagai bentuk penyesalan atas keterlambatan tersebut PT FAP lanjut Hartono memberikan harga khusus kepada pedagang yang melakukan transaksi sampai batas waktu tambahan yg diberikan Pemda. " Kami memberikan diskon khusus sebesar 5 persen kepada para pedagang yang melakukan transaksi selama waktu tambahan yang diberikan oleh pemda untuk menyelesaikan pembangunan Pasar Pelita,'' ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement