Jumat 20 Aug 2021 14:38 WIB

Kapolres Garut Ancam Hukuman Mati bagi Geng Motor

Anggota GBR membunuh anggota Moonraker di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan barang bukti senjata tajam anggota geng motor di Mapolres Garut, Jumat (20/8).
Foto: Republika/Bayu Adji Prihammanda
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan barang bukti senjata tajam anggota geng motor di Mapolres Garut, Jumat (20/8).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Sebanyak empat anggota geng motor di Kabupaten Garut ditangkap polisi. Hal itu lantaran mereka diduga melakukan aksi premanisme. Satu di antara mereka diduga membunuh seseorang dari geng motor lainnya.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, aksi premanisme itu bermula dari adanya konflik antara dua geng motor di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Keduanya adalah geng motor GBR dan Moonraker. Kedua geng motor itu kemudian bersepakat melakukan pertemuan untuk menyelesaikan konflik tersebut.

"Mereka janjian melalui Facebook, dan bertemu di Pasar Leuwigoong," kata Wirdhanto saat konferensi pers di Markas Polres Garut, Jumat (20/8).

Pertemuan itu dilakukan pada Rabu (18/8) setelah hari mulai gelap atau sekitar pukul 19.00 WIB. Para anggota dari kedua geng motor itu berembuk berusaha menyelesaikan konflik secara kekeluargaan.

Menurut Wirdhanto, pertemuan itu sebenarnya berhasil menyudahi konflik antargeng motor tersebut. Mereka yang bertemu pun sepakat membubarkan diri dari lokasi pertemuan.

Saat hendak pergi dari lokasi, sambung dia, salah seorang anggota GBR bernama Ahmad (28 tahun) kesulitan menghidupkan mesin sepeda motor miliknya. Kejadian itu dilihat oleh salah seorang anggota Moonraker, FF (22). Alih-alih membantu, FF justru melihat kejadian itu sebagai kesempatan untuk menyerang.

"Dia spontan menghampiri tukang martabak, mengambil pisaunya, lalu menghampiri korban dan menusuk korban sebanyak tiga kali," kata Wirdhanto.

Pisau itu ditusukkan oleh FF dua kali ke punggung korban, dan satu kali di bagian pinggang. Pelaku kemudian langsung melarikan diri, ketika pisau tersebut masih menancap di tubuh korban.

Sementara itu, korban akhirnya meninggal dunia saat hendak mendapat pertolongan pertama. Korban diduga meninggal karena kehabisan darah.

Wirdhanto mengatakan, jajaran Satuan Reaerse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut langsung berupaya mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran. Tak sampai 24 jam, pelaku ditangkap di sekitar wilayah Kecamatan Bumbulang, Kabupaten Garut.

"Saat ditangkap, pelaku berusaha melawan. Terpaksa kita melakukan pelumpuhan dengan tindakan tegas dan terikur," kata Wirdhanto.

Dia menuturkan, pelaku FF dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang Pembunuhan Berencana. Pelaku diancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

"Kami melihat itu berencana karena dari awal sudah ada konflik. Lalu dia mempersiapkan alat untuk membunuh, yaitu dengan mengabil dari tukang martabak," kata Wirdhanto.

Sementara untuk tiga orang lainnya, dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Sajam. Ketiganya diancam hukuman maksinal 12 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement