Rabu 01 Sep 2021 15:51 WIB

Bupati DS Gurlikan Akselerasi Sertifikasi Aset di Rakor BPN

Sertifikasi aset akan bermuara pada potensi peningkatan PAD Kabupaten Bandung.

Bupati Bandung HM Dadang Supriatna (tengah) dalam Rakor BPN Provinsi Jabar di Hotel Pullman, Kota Bandung, Rabu (1/9).
Foto: Istimewa
Bupati Bandung HM Dadang Supriatna (tengah) dalam Rakor BPN Provinsi Jabar di Hotel Pullman, Kota Bandung, Rabu (1/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Upaya sertifikasi sekitar 1.200 aset tanah milik Kabupaten Bandung kian digencarkan oleh Bupati Bandung HM Dadang Supriatna. Hari ini, Rabu (1/9), Kang DS, panggilan akrab Dadang Supriatna, menggulirkan upaya itu dalam rapat koordinasi dengan BPN Jabar di Hotel Pullman, Kota Bandung.

Tema rakor kali ini, yakni ‘Sinergitas Kebijakan dan Strategi Pelaksanaan Program Strategis Jawa Barat’. Menurut DS, Pemkab Bandung telah meluncurkan program percepatan penyelesaian sertifikasi aset tanah dan barang milik daerah (BMD).

Program percepatan sertifikasi aset itu sempat mendapat apresiasi dari Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK. Data dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) dan BPN Kabupaten Bandung menunjukkan, saat ini aset milik Pemkab Bandung sebanyak 2.219 bidang. Dari aset tersebut, baru sekitar 1.200 bidang yang sudah bersertifikat.

DS menyatakan, dengan kerjasama antara BPN dan Pemkab Bandung, diharapkan dua tahun ke depan seluruh persoalan sertifikasi aset bisa rampung. ‘’Kalau seluruhnya bersertifikat, maka kenyamanan tentang BMD bisa lebih maksimal,’’ ujarnya kepada Republika, Rabu (1/9).

Menurut DS, percepatan penyelesaian aset sangat penting dijalankan dalam rangka pengamanan aset berupa tanah. Selain itu, papar dia, penyelesaian asewt tersebut dalam rangka peningkatan potensi aset, terhadap kontribusi pendapatan asli daerah (PAD).

Pihaknya menginstruksikan Disperkimtan Kabupaten Bandung untuk menertibkan dan menginventarisasi data tanah yang berpotensi terhadap peningkatan PAD. ‘’Dengan kolaborasi antara Disperkimtan dan BPN, diharapkan seluruh aset tanah milik Pemkab Bandung lebih jelas legalitasnya dan terhindar dari penguasaan atau gugatan pihak lain, serta dapat meningkatkan PAD," tandasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement