REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS kini tidak lagi mengatur ketentuan pidana bagi pegawai negeri sipil (PNS). Karena itu, bagi PNS yang tersangkut kasus pidana, ketentuannya mengikuti aturan KUHP.
"(PP) tidak lagi mengatur ketentuan pidana sehingga bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan pidana terhadap PNS yang bersangkutan," ujar Karo Humas Badan Kepegawaian Negara Satya Pratama dikutip dari siaran pers BKN, Ahad (19/9).
Jika dalam implementasinya, terdapat PNS yang melanggar hukum dan tersangkut kasus pidana, maka akan langsung dilaporkan ke aparat hukum, tanpa disertai sanksi disiplin PNS.
Kondisi ini berbeda dengan aturan PP sebelumnya yakni PP 53/2010, mengatur jika PNS yang terkena hukum pidana masih akan menjalani sanksi disiplin. Namun, PNS akan diberhentikan sementara jika PNS diduga terlibat dalam tindak pidana dan ditahan karena menjadi tersangka.
Pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana berlaku sejak PNS ditahan. "Penahanan tersebut dibuktikan dengan surat perintah penahanan dari pejabat yang berwenang," katanya.
Sesuai ketentuannya, penahanan yang dimaksud termasuk penahanan yang harus dijalani pada rumah tahanan. Penahanan yang tidak harus dijalani pada rumah tahanan yakni tahanan rumah atau tahanan kota, maupun penangguhan penahanan dari pengadilan.