Selasa 21 Sep 2021 16:33 WIB

Cianjur Diuntungkan Ganjil-Genap Permanen di Puncak

Pemkab Cianjur dorong ganjil-genap di Puncak, Bogor dipermanenkan oleh Menhub.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Bupati Cianjur, Herman Suherman.
Foto: Dok Pemkab Cianjur
Bupati Cianjur, Herman Suherman.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur mendukung penerapan ganjil-genap secara permanen di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, karena dapat menguntungkan Cianjur dalam segi pemulihan ekonomi. Hal itu karena angka kunjungan wisatawan dapat meningkat, tanpa harus terjebak antrean panjang.

Bupati Cianjur Herman Suherman, mengatakan, pihaknya mendorong penerapan ganjil-genap dipermanenkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, sebagai upaya pemulihan ekonomi yang terpuruk selama pandemi dan solusi macet di jalur Puncak.

"Sebelum PPKM diterapkan, jalur Puncak, masih tetap macet baik hari kerja atau libur akhir pekan. Setelah penerapan ganjil-genap, tidak ada antrean panjang di sepanjang jalur Puncak, sehingga wisatawan dapat dengan mudah sampai ke Puncak-Cianjur," kata Herman di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (21/9).

Dia menjelaskan, saat pertemuan antara Forkopimda Cianjur dan Bogor disepakati penerapan ganjil-genap secara permanen yang selanjutnya ditetapkan aturan oleh Kemenhub. Aturannya nanti tetap sama, kata Herman, hanya berlaku untuk kendaraan dari luar kota.

Khusus untuk warga yang berdomisili di Cianjur dan Bogor dikecualikan dengan syarat cukup menunjukan KTP, termasuk ambulans, mobil dinas, mobil ekspedisi, dan lain-lain tetap dapat melintas di jalur Puncak.

"Dibandingkan dengan one way, dari analisis beberapa waktu terakhir cukup efektif. Cianjur akan diuntungkan karena wisatawan dari berbagai wilayah dapat dengan mudah sampai ke Puncak-Cianjur, tanpa terjebak sistem satu arah," kata Herman.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Cianjur AKP Mangku Anom, mengatakan, penerapan ganjil-genap secara permanen masih menjadi pembahasan dan menunggu peraturan kementerian perhubungan (Permenhub), sebelum diterapkan permanen hanya di akhir pekan.

"Meski nanti sudah diberlakukan permanen, rekayasa lalulintas berupa one way masih diterapkan jika volume dan arus kendaraan di kawasan Puncak padat. Diskresi kepolisian, dalam hal ini berwenang melakukan one way atau upaya lain untuk mengatasi kepadatan arus," kata Mangku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement