REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai melakukan proses revisi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal tersebut menyusul adanya fluktuasi kepentingan masyarakat.
Sekda Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno, mengatakan, revisi perlu dilakukan untuk memajukan Kabupaten Cirebon. Perubahan itupun sesuai anjuran dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (BPN).
"Tahun 2020 kami sudah melakukan. Dan diskusi yang akan dilakukan mulai hari ini hingga beberapa hari ke depan akan berdampak pada 20 tahun ke depan untuk Kabupaten Cirebon," kata Rahmat.
Rahmat mengungkapkan, hasil pembahasan yang dilakukan pemerintah daerah serta konsultan tersebut nantinya akan ditembuskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal itu untuk dilakukan proses koreksi.
Rahmat pun berharap hasil dari perubahan revisi itu akan sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat Kabupaten Cirebon.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon, Iwan Rizky, mengatakan, raperda itu merupakan hasil penjaringan aspirasi dari masyarakat melalui dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).
Hasil evaluasi dari perda sebelumnya, ada perubahan wilayah administrasi dengan kabupaten atau kota tetangga. "Kami akan tempuh langkah-langkah untuk revisi RTRW ini. Diharapkan bulan Desember bisa selesai," ujar Iwan.