Rabu 29 Sep 2021 21:33 WIB

Kadis di Pemkab Indramayu Tersangka Korupsi RTH

Keempatnya ditetapkan tersangka karena merekayasa proses penataan taman.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kadis di Pemkab Indramayu Tersangka Korupsi RTH (ilustrasi).
Foto: Dok Republika
Kadis di Pemkab Indramayu Tersangka Korupsi RTH (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Seorang Kepala Dinas (Kadis) di Kabupaten Indramayu ditetapkan sebagi tersangka kasus dugaan korupsi penataan ruang terbuka hijau (RTH). Selain Kadis, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam proyek RTH Alun Alun Indramayu tersebut.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Riyono, mengatakan, dari empat tersangka baru dua yang ditahan penyidik. Kedua tersangka yang ditahan yaitu Kadis Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan berinisial S dan BS yang menjabat Kabid Kawasan Pemukiman. ‘’Baru S dan BS yang kita tahan. Dua tersangka lainnya dari pihak swasta belum kita tahan,’’ kata dia, Rabu (29/9).

Menurut Riyono, kedua tersangka S dan BS ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak Rabu pagi. Sedangkan dua tersangka dari kalangan swasta, yaitu PP yang menjabat direktur PTMPG dan N sebagai makelar. Keduanya, imbuh dia, belum ditahan dan dalam waktu dekat akan segera dilakukan pemanggilan ulang untuk menjalani pemeriksaan. ‘’Tersangka yang kita tahan untuk 20 hari ke depan dititipkan di Rutas Polrestabes Bandung,’’ ujar dia.

Dua tersangka dari kalangan swasta, lanjut Riyono, sebenarnya sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun keduanya tak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Karena itu pemeriksaan keduanya dijadwal ulang. ’’Kita akan lakukan pemanggilan ulang untuk pemeriksaan keduanya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat,’’ imbuh dia.

Kasus dugaan korupsi penataan RTH Alun Alun Indramayu bermula dari proyek bantuan Provinsi Jabar tahun 2019 sebesar Rp 15 miliar. Riyono mengatakan, keempatnya ditetapkan tersangka karena merekayasa proses penataan taman sehingga tak sesuai dengan spesifikasi. Ia mengatakan, dugaan penyimpangan terendus sejak mulai dari proses pengadaan dan pelaksanaan. ’’Dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi. Namun sudah dibayar 100 persen,’’ kata dia.

Dalam kasus ini, sambung Riyono, negara mengalami kerugian Rp 2 miliar. Ke empat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement