REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor mencatat, ada kenaikan okupansi hotel di Kota Bogor sejak adanya pelonggaran, di masa PPKM Level 2. Saat ini, tercatat okupansi hotel sudah mencapai lebih dari 85 persen.
Ketua PHRI Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay menyebutkan, kenaikan itu terlihat pada dua hari setelah pemberlakuan PPKM Level 2. Tepatnya pada hari libur perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.
“Hotel-hotel di Kota Bogor mulai merangkak normal, sekarang sudah lebih dari 85 persen dari 75 persen batas PPKM level 2, kami tetap ingatkan ke teman-temen pengusaha jaga protokol kesehatan,” kata Yuno, Jumat (22/10).
Lebih lanjut, Yuno mengatakan, dengan adanya pelonggaran tersebut, sejumlah reservaso penginapan mulai hampir berjalan normal seperti sebelum pandemi Covid-19. Begitu juga pada pemesanan ruang rapat instansi pemerintah, kementerian, dan komunitas.
Yuno menyebutkan, pesanan untuk penginapan dan ruang rapat sudah datang dari wilayah sekitar Kota Bogor. Seperti Bandung, Sukabumi, Cianjur dan Jakarta baik dari instansi dan perusahaan, dengan jumlah lebih dari 85 persen.
Sementara, sambung dia, pesanan untuk penginapan pada akhir pekan sudah banyak dari masyarakat yang senang traveling, atau sekadar membawa keluarga mencari suasana penginapan karena jenuh di rumah. "Pengamatan saya dan posisi saya sebagai pelaku usaha hotel, sejujurnya sulit untuk mengukur atau membatasi kunjungan dan penginap," ujarnya.
Menurutnya, yang bisa dilakukan pengusaha hotel dalam lingkaran PHRI Kota Bogor yakni menjaga poin-poin aturan yang tertera dalam sertifikat CHSE. Sebanyak 75 persen dari karyawan pun sudah kembali bekerja dengan protokol kesehatan sesuai CHSE, yakni kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan keberlangsungan lingkungan (environmental sustainability) dalam memberikan layanan kepada sekedar pengunjung atau penginap.
Bahkan, kata dia, pengusaha hotel telah banyak juga yang berinisiatif memakai QR code aplikasi Pedulilindungi. “Kepentingannya juga sebagai syarat nanti kalau sudah PPKM level 1, jadi pengusaha mulai apply aplikasi Pedulilindungi, tidak ingin omset turun lagi karena kurang bisa jaga syarat prokes,” pungkasnya.