Jumat 22 Oct 2021 18:26 WIB

Satpol PP Depok Segel Masjid Ahmadiyah

Penyegelan ini merupakan perintah Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Masjid (ilustrasi).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Masjid (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Satpol PP Depok melakukan penyegelan ulang Masjid Al-Hidayah milik jamaah ahmadiyah. Penyegelan ini merupakan perintah Wali Kota Depok Mohammad Idris.

"Kami hadir di sini juga sudah sesuai dengan SOP dan prosedur yang kami punya. Ada perintah dari Wali Kota Depok, kemudian diturunkan kepada Kasatpol PP mewakili tim penanganan (jamaah Ahmadiyah) untuk mengganti papan segel," ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman di Kantor Satpol PP Kota Depok, Jumat (22/10).

Baca Juga

Masjid Al-Hidayah sudah mengantongi IMB rumah ibadah sejak 24 Agustus 2007, dengan nomor izin: 648.12/4448/IMNB/DTB/2007. "Mudah-mudahan ini bisa terselesaikan dengan baik tidak diselesaikan dengan cara-cara yang tidak baik, anarkis, apalagi sampai hal-hal yang sifatnya pengerusakan terhadap sarana ibadah jemaah Ahmadiyah," jelas Taufiqurakhman.

Dia mengatakan, penyegelan masjid ini bukan karena Masjid Al-Hidayah tidak ber-IMB, melainkan karena peraturan yang ada tak mengizinkan kegiatan warga Ahmadiyah. Rujukan pertama adalah SKB 3 Menteri 2008 yang melarang jamaah Ahmadiyah menyebarluaskan/menyiarkan paham terhadap warga negara yang sudah memiliki keyakinan.

SKB ini kemudian diturunkan menjadi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011, yang justru melarang total seluruh aktivitas warga Ahmadiyah. "Satpol PP hanya bagian dari pemerintah kota untuk melakukan eksekusi," ucapnya.

Menurut Taufiqurakhman, penyegelan ulang dilakukan karena papan segel lama yang terpasang pada 2017 dianggap perlu diganti lantaran tidak terbaca. "Kami menuruti desakan massa yang beroposisi kepada jamaah Ahmadiyah untuk memasang papan segel baru tepat di tengah gerbang masjid," tuturnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement