Kamis 04 Nov 2021 20:56 WIB

PN Bandung Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Bansos Covid

PN Bandung menilai Andri Wibawa tidak terbukti bersalah.

Anak dari Bupati nonaktif Bandung Barat Andri Wibawa usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/5). KPK memeriksa Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa selaku pihak swasta terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana atau Bansos pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anak dari Bupati nonaktif Bandung Barat Andri Wibawa usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/5). KPK memeriksa Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa selaku pihak swasta terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana atau Bansos pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis bebas Andri Wibawa dan pengusaha pengadaan barang bantuan (bansos) sosial Covid-19, M Totoh Gunawan, atas perkara korupsi pengadaan bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menilai Andri tidak terbukti bersalah.

"Terdakwa tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal," kata Ketua Majelis Hakim Surachmat di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/11).

Baca Juga

Atas putusan tersebut, hakim meminta agar kedua terdakwa itu segera dibebaskan dari penahanan yang kini tengah dijalani. Mereka diketahui kini tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bandung.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan segera setelah putusan ini diucapkan," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Andri dan M Totoh telah melanggar Pasal 12 huruf i UU TipikorJo.Pasal 55 KUHPidana. Dalam perkara korupsi pengadaan barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat itu, ada tiga orang terdakwa yakni Aa Umbara, Andri Wibawa, dan M Totoh Gunawan.

Dari tiga terdakwa itu, hanya satu terdakwa yang dijatuhi hukuman yakni Aa Umbara yang disebut mengatur pengadaan bansos Covid-19 tersebut. Aa divonis 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan.

Selain itu, Aa yang adalah ayah dari Andri, juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar. Hakim memutuskan Aa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah sesuai dakwaan kesatu dan kedua yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan KPK masih mempergunakan waktu pikir-pikir selama 14 hari terkait vonis bebas terhadap dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat yaitu M Totoh Gunawan dan Andri Wibawa.

"Atas putusan tersebut, KPK tentu menghormatinya. Namun, tim jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya," kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement