REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Kota Cirebon akhirnya masuk dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. Meski demikian, penegakkan protokol kesehatan (prokes) justru makin diintensifkan.
Hal itu terungkap dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 16 - 29 November 2021.
Dalam instruksi menteri itu terungkap Kota Cirebon menjadi satu-satunya daerah di Wilayah Ciayumajakuning (Kota/Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan) yang masuk ke dalam level 1 PPKM. Untuk Kabupaten Majalengka, berhasil naik dari level 3 menjadi level 2. Sedangkan Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Kuningan masih tetap berada di level 3.
‘’Alhamdulillah kita sudah masuk level 1,’’ ujar Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi, Selasa (16/11).
Agus menyatakan, upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Cirebon sudah sesuai dengan indikator yang ditetapkan pemerintah. Dia mencontohkan, penambahan kasus terkonfirmasi maupun kasus kematian mencapai nol kasus.
Selain itu, tracing di Kota Cirebon pun sudah cukup tinggi, yakni mencapai 27. Itu berarti, dari setaip satu kasus terkonfirmasi, dilakukan pemeriksaan terhadap 27 orang yang menjadi kontak eratnya. ‘’Ini juga bagian dari upaya kita untuk mengendalikan pandemi Covid-19,’’ terang Agus.
Sedangkan dari capaian vaksinasi Covid-19, dari total sasaran 262.198 orang, hingga Senin (15/11), capaian vaksinasi dosis kesatu mencapai 252.223 orang (96,20 persen) dan capaian dosis kedua 178.235 orang (67,98 persen).
Khusus untuk vaksinasi lansia, dari sasaran 25.784 orang, capaian vaksinasi tahap kesatu sudah mencapai 16.107 orang (62,47 persen) dan capaian tahap kedua sebesar 11.948 orang (46,34 persen). ‘’Alhamdulillah kita sudah melampaui (target),’’ kata Agus.
Meski Kota Cirebon sudah mencapai level 1 PPKM, namun Agus mengingatkan agar tidak terlena. Menurutnya, kewaspadaan terhadap Covid-19 harus terus dilakukan karena pandemi belum berakhir.
Agus menyatakan, sosialisasi harus terus dilakukan sehingga masyarakat tidak kendor dalam menerapkan prokes. Apalagi, potensi penyebaran Covid-19 masih mengancam, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru.
Hal senada diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Edi Siswoyo. Dia menyatakan, meski Kota Cirebon sudah masuk PPKM level 1 Jawa dan Bali, sosialisasi penegakan prokes justru diintesifkan. ‘’Kita tidak boleh kendor,’’ tegas Edi.
Untuk itu, sosialisasi dan edukasi penerapan prokes kembali digiatkan di Kota Cirebon. Seperti akhir pekan lalu, operasi yustisi berupa razia masker dilakukan di ruas Jalan Siliwangi, yang merupakan salah satu ruas jalan protokol di Kota Cirebon.
Hasilnya, ssebanyak 54 orang terjaring tidak memakai masker. Mereka pun diberikan sanksi sosial, seperti menyapu jalan maupun menyanyi lagu kebangsaan.
Selain itu, sosialisasi penegakan prokes pun dilakukan dengan menyisir sejumlah lokasi usaha. Petugas menemukan sejumlah tempat hiburan belum tutup pada pukul 00.00 WIB. Petugas pun menunggu hingga tempat hiburan tersebut ditutup.
Edi menyatakan, pihaknya pun akan menargetkan mall dan pusat perbelanjaan. Dia mengatakan, sejumlah pengelola mall diketahui ada yang membiarkan pengunjung masuk tanpa memeriksa kartu vaksin atau tanpa menggunakan aplikasi peduli lindungi.
‘’Masyarakat jangan lupa tetap pakai masker, patuhi prokes dan vaksin. Jangan euphoria sekalipun sudah berada di level 1,’’ tandas Edi.