Rabu 17 Nov 2021 13:20 WIB

Nama Lama Lolos Tahap Administrasi Calon KPU-Bawaslu

Bakal calon anggota KPU-Bawaslu lolos administrasi 629 orang dari 868 pendaftar.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Bakal calon anggota KPU dan Bawaslu melakukan pendaftaran secara daring di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (18/10/2021). Pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu mulai dibuka hari ini (18/10) sampai dengan 15 November 2021 mendatang.
Foto:

Dalam lembar pengumuman hasil penelitian administrasi itu, RepJabar menemukan sejumlah nama anggota KPU periode 2017-2022 yang kembali mendaftar, yakni Ilham Saputra, Viryan, serta I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Sedangkan, anggota KPU lainnya yaitu Pramono Ubaid Thantowi mendaftar sebagai bakal calon anggota Bawaslu.

Kemudian, ada juga nama-nama anggota Bawaslu yang lain, yaitu Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja yang kembali mendaftar untuk lembaga yang sama. Sedangkan, Abhan dan Mochammad Afifuddin mendaftar untuk menjadi bakal calon anggota KPU.

Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana, mengingatkan timsel untuk transparan. Menurut dia, timsel harus bisa menjelaskan alasan apabila pendaftar penyelenggara pemilu tidak lolos tahap administrasi.

"Kami sedang sampaikan kepada Tim Seleksi apakah mereka yang tidak lolos akan diberi tahu di mana mereka tidak lolos atau persyaratan apa yang menyebabkan mereka tidak lolos," ujar Ihsan.

Ihsan mengatakan, penyampaian alasan tidak lolosnya pendaftar harus diungkapkan. "Ini penting, karena bagaimana pun yang melakukan verifikasi berkas adalah pemerintah. Bisa saja terjadi kekeliruan pada tahap penelitian. Maka mereka harus diinfokan," kata Ihsan.

Keterwakilan perempuan

Sementara, dalam audiensi dengan timsel Selasa (16/11), Wakil Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah berharap seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan. Dia mengusulkan timsel mengupayakan jumlah pendaftar perempuan yang lolos tahap administrasi mencapai minimal 30 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement