Rabu 17 Nov 2021 13:20 WIB

Nama Lama Lolos Tahap Administrasi Calon KPU-Bawaslu

Bakal calon anggota KPU-Bawaslu lolos administrasi 629 orang dari 868 pendaftar.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Bakal calon anggota KPU dan Bawaslu melakukan pendaftaran secara daring di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (18/10/2021). Pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu mulai dibuka hari ini (18/10) sampai dengan 15 November 2021 mendatang.
Foto:

"Kami berharap timsel bisa mengupayakan agar jumlah perempuan yang lolos di tahap seleksi administrasi minimal 30 persen dari total pendaftar," ujar Hurriyah dalam audiensi daring bersama timsel, Selasa (16/11).

Menurut dia, tahap seleksi administrasi adalah fase awal yang penting bagi mewujudkan keterwakilan perempuan pada lembaga penyelenggara pemilu. Dia menyebutkan, berdasarkan data per 15 November, pendaftar perempuan pada periode kali ini sekitar 26,4 persen.

Jumlah bakal calon penyelenggara pemilu perempuan berpotensi turun dalam tahap seleksi berikutnya, seperti tes tertulis dan tes wawancara. Dengan demikian, bisa saja hasil seleksi penyelenggara pemilu periode 2017-2022 akan terulang kembali, yakni hanya ada satu perempuan yang menjadi anggota KPU (dari tujuh anggota) maupun Bawaslu (dari lima anggota).

Hurriyah menjelaskan, keterlibatan perempuan dalam pemilu penting untuk kesetaraan akses bagi perempuan masuk ke lembaga negara maupun turut serta menyusun kebijakan publik. Untuk itu, dia juga mendorong timsel memberikan nilai tambah bagi pendaftar yang memiliki rekam jejak dalam aktivitas organisasi, tetapi minim pengalaman pemilu.

Dengan demikian, mereka yang belum pernah menjadi penyelenggara pemilu memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi calon anggota KPU-Bawaslu. Namun, menurut Hurriyah, sejauh ini masih terdapat sejumlah tantangan dalam keterlibatan perempuan pada proses seleksi penyelenggara pemilu.

Tantangan itu misalnya jaminan regulasi yang masih kurang, lemahnya dukungan politik, hingga perspektif gender yang masih belum merata. Puskapol UI mendorong revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu.

Perubahan yang dimaksud yakni mengganti klausul dari 'memperhatikan' menjadi 'menempatkan' keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Revisi ini sebagai bentuk konsistensi dalam rangka mendorong partisipasi perempuan di ranah politik."Dalam mewujudkan pemilu yang inklusif, adil, dan setara," kata Hurriyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement