REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Pusat Polisi Militer masing-masing matra tengah melakukan proses hukum terhadap oknum anggota TNI yang terlibat dalam dugaan tindak pidana. Prantara menyebut, berdasarkan data yang ada, pihaknya mencatat dalam beberapa hari terakhir ada tiga kasus bentrok yang melibatkan oknum sesama anggota TNI maupun dengan oknum polisi.
"Pusat Polisi Militer TNI bersama-sama dengan Pusat Polisi Militer TNI AD atau Angkatan terkait sedang melakukan proses hukum terhadap semua oknum Prajurit TNI yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut," kata Prantara dalam keterangan tertulis resminya, Selasa (30/11).
Selain itu, sambung dia, untuk menangani kasus dengan anggota kepolisian, pihak TNI telah berkoordinasi bersama Polri. "TNI juga sudah melakukan koordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut," tegas dia.
Adapun beberapa kasus pelanggaran prajurit TNI yang ditangani oleh Puspom TNI diantaranya, yakni bentrok di Ambon yang melibatkan oknum TNI AD Provost Denmadam XVI/PTM dengan oknum Satlantas Polresta Ambon. Insiden ini terjadi pada Rabu, 24 November 2021 sekitar pukul 18.07 WIT.
Kemudian, bentrok antara oknum TNI AD dari Satgas Nanggala dengan oknum Polri dari Satgas Amole Brimobda Aceh di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 27 November 2021, pukul 17.53 WIT.
Terakhir, bentrok antara oknum TNI AD dari Batalyon Infanteri Raider Khusus 136/TS dengan oknum TNI AL dari Batalyon 10 Marinir di Batam. Keributan itu terjadi pada Sabtu, 27 November 2021, pukul 22.30 WIB.