REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur berinisial FT ditangkap polisi setelah diketahui menyimpan narkotika jenis sabu. Kepala Polres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan menjelaskan, FT menjadi pengedar sabu karena diminta sang suami yang mendekam di penjara untuk meneruskan bisnis tersebut.
"Jadi suaminya sudah tertangkap di Lapas sebagai pengedar, kemudian dilanjutkan oleh istrinya untuk alasan menyambung ekonomi keluarga," kata Erwin di Jakarta, Senin (13/12).
Erwin menjenlaskan, FT diringkus di sebuah apartemen di wilayah Pulomas Pulogadung pada 16 November 2021 sekitar pukul 14.00 WIB. Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 149 gram, alat timbang digital, dan telepon genggam.
"Apartemen ini tidak ditempati, tapi dimanfaatkan untuk menyimpan sabu," ujarnya.
Erwin mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait penangkapan FT untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba. "Kita akan kembangkan jaringannya, yang diduga ada hubungan dengan suaminya. Kita akan cek apakah suami jadi pengendali di lapas," kata Erwin.
Atas perbuatannya, FT dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Erwin.