Senin 13 Dec 2021 18:37 WIB

Hutan Kota Jadi Tempat Maksiat, Pemkab Indramayu Ambil Tindakan Tegas

Keberadaan hutan kota dimaksudkan untuk ruang terbuka hijau dan paru-paru kota.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Hutan Kota Jadi Tempat Maksiat, Pemkab Indramayu Ambil Tindakan Tegas (ilustrasi).
Foto: Republika
Hutan Kota Jadi Tempat Maksiat, Pemkab Indramayu Ambil Tindakan Tegas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu berencana akan menutup hutan kota yang terletak di Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Indramayu. Hal itu sebagai langkah tegas karena hutan kota tersebut kerap dijadikan tempat maksiat pada malam hari.

Hal itu diungkapkan Bupati Indramayu, Nina Agustina, setelah berkunjung ke hutan kota tersebut. Setelah penutupan, kedepan pemanfaatan hutan kota akan ditata kembali oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DKPP) Kabupaten Indramayu.

Baca Juga

‘’Kewenangannya milik Dinas Lingkungan Hidup. Tapi penataannya bisa dari DKPP Indramayu. Nanti diberesin,’’ tegas Nina, Senin (13/12).

Nina pun berencana akan memindahkan warung-warung yang berjualan di dalam hutan kota tersebut sebelum dilakukan penutupan. ‘’Warung-warung pindah saja,’’ kata Nina.

Seperti diketahui, hutan kota itu merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Indramayu. Selain untuk keindahan, keberadaannya juga dimaksudkan untuk ruang terbuka hijau dan paru-paru kota.

Namun, karena kurangnya pengelolaan, lokasi itu akhirnya kerap disalahgunakan menjadi tempat maksiat, terutama di malam hari, seperti pesta minuman keras (miras) dan lokasi pacaran.

Berdasarkan pantauan Republika, hutan kota di Kelurahan Bojongsari tampak kurang terawat. Sampah, baik sampah daun kering maupun sampah plastik, terlihat berserakan dan mengganggu kenyamanan.

Meski demikian, rimbunnya pepohonan di hutan kota itu mampu menghadirkan kesejukan di tengah cuaca kota Indramayu yang panas menyengat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement