REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, mengungkap lima tindak pidana kejahatan jalanan dan dari kasus tersebut terdapat tujuh tersangka yang diamankan. "Kami ungkap tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas), satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan satu kasus penganiayaan," kata Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman di Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (15/12).
Arif mengatakan, dari lima kasus tindak pidana itu, terdapat tujuh tersangka yang berhasil diciduk polisi, yaitu berinisial DA (21 tahun), UA (41), AB (28), CL (24), AA (30), TN (29), dan MS (26). Untuk tersangka TN dan MS, keduanya melakukan aksi kejahatan di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Saat beraksi, keduanya berboncengan sepeda motor dan menjambret tas korban yang juga mengendarai motor.
Keduanya ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasusnya. Selain itu, menurut Arif, aparat juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam dan motor yang digunakan pelaku saat beraksi. "Keduanya menjambret dengan cara menarik paksa tas korban yang berisi barang berharga. Sehingga korban hilang keseimbangan dan terjatuh dari sepeda motornya, kemudian para pelaku kabur," ujarnya.
Arif melanjutkan, tersangka AA diringkus karena menjambret telepon genggam di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Saat itu, pelaku berpura-pura bertanya kepada korban tentang arah jalan raya. Namun, tiba-tiba AA menarik paksa telepon genggam korban yang dipegangnya sehingga sempat terjadi aksi tarik-menarik.
Kemudian, pelaku yang hendak kabur pun berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Weru. Selain tiga tersangka di atas, Polresta Cirebon juga menangkap pelaku AB dan CL. Keduanya beraksi dengan cara menendang motor korban untuk kemudian mengambil kunci dan telepon genggam. "Lima pelaku tersebut dijerat Pasal 365 KHUPidana dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tutur Arif.
Menurut Arif, pengungkapan kasus lainnya yaitu dengan tersangka UA, yang mana pelaku terbukti mencuri motor milik korban yang tengah diparkir di area persawahan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Dari hasil pemeriksaan sementara, sambung dia, pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor korban.
Sehingga UA dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.U ntuk kasus terakhir, yaitu penganiayaan yang pelakunya berinisial AA, menganiaya korban dengan cara menembak sebanyak lima kali menggunakan senjata airgun. "Korbannya sudah dilakukan perawatan medis dan kondisinya berangsur membaik," kata Arif.
Pihaknya juga mengamankan satu pucuk senjata airgun, kaus yang dikenakan korban saat kejadian, dan barang lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dijerat Pasal 351 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.