Kamis 16 Dec 2021 21:45 WIB

Kasus Bentrokan Tewaskan Petani Tebu Mulai Disidangkan

Ada tujuh terdakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Indramayu.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarief, menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan para tersangka dalam kasus bentrokan di lahan tebu PG Jatitujuh, yang menewaskan dua orang petani. Barang bukti itu ditunjukkan di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10).
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarief, menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan para tersangka dalam kasus bentrokan di lahan tebu PG Jatitujuh, yang menewaskan dua orang petani. Barang bukti itu ditunjukkan di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Kasus bentrokan yang menewaskan dua orang petani di lahan tebu milik PG Jatitujuh, mulai disidangkan, Kamis (16/12). Ada tujuh terdakwa dalam sidang perdana tersebut.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Sidang dilaksanakan secara daring sehingga ketujuh terdakwa tetap berada di lapas. Mereka disidangkan dengan tujuh berkas yang terpisah.

Baca Juga

Adapun tujuh terdakwa itu masing-masing Sur, Sub, Car, Dam, Crs, Dar, Ery. Mereka merupakan anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis).

"Mereka didakwa oleh jaksa dengan dakwaan kepemilikan senjata api dan atau senjata tajam," ujar Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman, saat ditemui di PN Indramayu usai persidangan.

Dari tujuh terdakwa itu, enam orang di antaranya dikenakan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 untuk kepemilikan senjata tajam. Sedangkan satu orang terdakwa dikenakan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 untuk kepemilikan sejenis senjata api rakitan.

Menurut Fatchu, para terdakwa dan penasehat hukumnya tidak keberatan dengan dakwaan tersebut. Karenanya, proses persidangan saat itu juga langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Yogi Dulhadi itu akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sementara itu, kuasa hukum ketujuh terdakwa, Ruslandi, menyatakan, ada beberapa senjata tajam yang diakui oleh kliennya dikuasai saat kejadian. Yakni, golok, arit dan golok panjang seperti samurai. Walau menurutnya masih belum jelas penggunaan senjata itu oleh kliennya.

Selain itu, adapula terdakwa yang kedapatan membawa sejenis senjata api yang bisa melukai.

"Terdakwa mengakui semua yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum," tukas Ruslandi.

Ruslandi menyebutkan, secara keseluruhan ada 13 terdakwa yang menjadi kliennya dalam kasus tersebut. Namun, dari jumlah itu, baru tujuh orang yang disidangkan. Sedangkan sisanya menyusul.

Seperti diketahui, bentrokan berdarah dalam kasus itu terjadi di lahan tebu milik PG Jatitujuh di Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, yang berbatasan dengan Kabupaten Majalengka, Senin (4/10/2021) lalu. Bentrokan terjadi antara kelompok FKamis dengan petani mitra PG Jatitujuh. Dalam bentrokan itu, dua orang petani asal Kabupaten Majalengka tewas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement