Rabu 29 Dec 2021 13:05 WIB

Ayah Vanessa Angel Dilaporkan ke Polda Metro Terkait UU ITE

Doddy Sudrajat ingin memindahkan makam Vanessa Angel ke tempat yang lain.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Markas Polda Metro Jaya di Semanggi, Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Markas Polda Metro Jaya di Semanggi, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ayah almarhumah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang laki-laki bernama Gus Rofi'i. Laporan itu berawal ketika Rofi'i menunjukkan satu video kepada Doddy Sudrajat. Video tersebut berisi keinginan Doddy untuk memindahkan Vanessa ke tempat pemakaman yang lain.

Dalam video itu, Rofi'i sempat mengaku akan memberikan satu unit ponsel jika Doddy menghentikan niatnya memindahkan makam. Namun, video tersebut disalahartikan oleh Doddy.

Baca Juga

"Saya awalnya berkata kalau Anda menghentikan rencana pembongkaran dan pemindahan makam, maka saya akan memberikan Samsung Z Fold 3," kata Rofi'i kepada awak media di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (28/12).

Rofi'i mengeklaim, justru janjinya di video tersebut digunakan Doddy untuk mencemarkan nama baiknya. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk membawanya ke jalur hukum. Ia melaporkan Doddy atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Tapi, video saya di munch-screen dan dimasukan ke Instagram-nya. Ada keterangan 'Jangankan handphone, pabrik Samsungnya saja akan saya tolak'. Yang paling menyedihkan, ketulusan saya itu dikatai, biarlah anjing menggonggong, kafilah berlalu," jelas Rofi'i.

Dalam laporannya, Rofi'i menduga Doddy telah melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement