Jumat 31 Dec 2021 15:04 WIB

Polda Jabar: Kasus Ujaran Kebencian Bahar Smith Terjadi di Bandung

Ujaran kebencian itu diduga terjadi dalam kegiatan ceramah yang dihadiri Bahar Smith.

Tim penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menyatakan, kasus ujaran kebencian yang melibatkan Bahar Smith diduga terjadi di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (Foto: Bahar Smith)
Foto: Abdan Syakura
Tim penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menyatakan, kasus ujaran kebencian yang melibatkan Bahar Smith diduga terjadi di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (Foto: Bahar Smith)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menyatakan, kasus ujaran kebencian yang melibatkan Bahar Smith diduga terjadi di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kasus ujaran kebencian itu diduga terjadi dalam kegiatan ceramah yang dihadiri Bahar Smith (BS). 

Penyidikan itu bermula adanya unggahan video di sebuah akun YouTube. "Berawal dari adanya ceramah BS pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung, yang diunggah akun YouTube dan kemudian disebarkan dan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Kombes Arief Rachman di Polda Jawa Barat, Jumat (31/12).

Baca Juga

Kendati demikian, ia belum menyebutkan materi apa yang menjadi duduk perkara adanya penyidikan ujaran kebencian tersebut. Dengan adanya penyidikan tersebut, kata dia, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk Bahar Smith. 

Dia memastikan Bahar Smith telah menerima surat pemanggilan pada Kamis (30/12).

"Rencana tindak lanjut tentunya kami simultan, tim terus bekerja untuk melakukan pemeriksaan lainnya yang relevan dengan tindak pidana yang terjadi," kata Arief.

Penyidikan tersebut didasari adanya Laporan Polisi Bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Sedangkan penyidikan dilanjutkan Polda Jawa Barat karena lokasi diduga berada di wilayah hukum Jawa Barat.

Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Anak-Anak yang tidak Divaksin Mulai Mengisi Rumah Sakit di AS Akibat Covid-19

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement