Rabu 09 Feb 2022 00:30 WIB

Ini Pengakuan Pelaku Penusuk Guru SD di Bandung

Pelaku dijerat pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Pelaku penusukan guru SD di Bandung berinisal N (56 tahun) terancam hukuman penjara seumur hidup. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana, Selasa (8/2/2022).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Pelaku penusukan guru SD di Bandung berinisal N (56 tahun) terancam hukuman penjara seumur hidup. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana, Selasa (8/2/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- NN (56 tahun) pelaku yang menusuk mantan istrinya yang juga guru SDN 032 Tilil Kota Bandung AR (48 tahun), Senin (7/2/2022) kemarin mengungkapkan alasan menusuk korban. Akibat penusukan tersebut, AR mengalami luka tusuk sedalam 9 cm hingga ke jantung, paru-paru yang membuat meninggal dunia.

"Perselingkuhan, perselingkuhan guru (korban) dengan guru," ujarnya kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Selasa (8/2/2022). 

Dia mengaku, perselingkuhan tersebut terjadi saat ia masih menjadi suami korban, namun sekitar tahun 2007 cerai. NN pun membantah jika alasannya menusuk korban karena tidak dilibatkan dalam proses pernikahan anaknya. 

"Bukan (karena pernikahan anak). Saya udah cerai mau bersatu lagi," katanya. 

Saat ini, dia mengaku, tengah proses rujuk dan korban menyetujuinya. Namun, dia mendengar, informasi bahwa korban tengah bersama orang lain di salah satu hotel.

"Udah mau (rujuk) justru dia ngajak, tapi ternyata kemarin dari kakaknya bilang sama anak saya. Saya di hotel sama ibunya. Saya merasa nggak di hotel," katanya. Ia pun menaruh curiga kepada korban namun saat ditanya tidak menjawab.

Terkait pisau yang digunakannya untuk menusuk korban, dia mengaku mendapatkannya saat hendak menuju ke sekolah korban. "Saya nemu pisau dari gerobak," katanya. Ia pun mengaku pernah dimediasi bersama korban dalam kasus perselingkuhan tersebut.

Kapolsek Coblong Kompol Nandang Sukmajaya mengatakan, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. Sebab berdasarkan pemeriksaan pelaku sudah mempersiapkan aksi penusukan.

"Kalau berdasarkan fakta yang ada dan saksi dugaan kuat direncanakan karena sebelumnya sudah ada musyawarah keluarga difasilitasi sekolah tiga hari sebelumnya namun yang bersangkutan kurang puas akhirnya pada Senin menunggu di pintu luar menunggu korban masuk ke sekolah," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement