Jumat 11 Feb 2022 00:31 WIB

Petugas Gabungan di Cirebon Gelar Patroli PPKM Level 3

Masyarakat diminta untuk tidak panik namun tetap menerapkan protokol kesehatan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis
Foto: dok diskominfo kota Cirebon
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Petugas gabungan menggelar patroli Sosialiasi dan Edukasi Gabungan dalam rangka Penanganan Covid-19. Masyarakat diminta untuk tidak panik namun tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) guna menghindari penyebaran Covid-19.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 09 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Kota Cirebon masuk dalam PPKM level 3. Ketentuan tersebut berlaku 8 – 14 Februari 2022. 

Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, kemudian menindaklanjuti Inmendagri itu dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 443/SE.13-PEM tentang PPKM Level 3 Covid-19 Dalam Rangka Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon, tertanggal 9 Februari 2022.

Untuk memastikan penerapan ketentuan PPKM level 3 itu, petugas gabungan menggelar patrol dengan sasaran rumah makan, restoran dan cafe. Kegiatan tersebut digelar pada Rabu (9/2) pukul 21.00 WIB – Kamis (10/2) pukul 01.00 WIB.

"Kami memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama kepada para pelaku usaha, bahwa pandemi belum berakhir dan masih ada potensi terjadinya lonjakan penyebaran kasus Covid-19," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar.

Fahri berharap, masyarakat mendukung pemerintah dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon. Terutama kepada para pelaku usaha, pusat-pusat perbelanjaan, pusat bisnis, pasar tradisional, kafe, restoran, tempat hiburan dan lainnya.

Sementara dalam surat edaran walikota tersebut, di antaranya disebutkan, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 60 persen.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran/rumah makan maupun kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka.

Sedangkan restoran/rumah makan dan kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, yang beroperasi mulai pukul 18.00 WIB, sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB, dengan kapasitas 50 persen.

Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen, dan jam operasional mulai pukul 09.00 – 21.00 WIB. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement