Selasa 15 Mar 2022 17:31 WIB

HDCI Bandung Beri Bantuan Hukum untuk Dua Anggota yang Ditetapkan Tersangka

HDCI Kota Bandung sudah melakukan pendampingan hukum kepada dua anggotanya.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Seorang wartawan melihat barang bukti dua motor gede (moge) di Mako Polres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (14/3/2022). Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis mengamankan dua unit motor gede (moge) Harley Davidson yang menewaskan dua anak kembar bernama Hasan dan Husen di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu (12/3) dan pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Seorang wartawan melihat barang bukti dua motor gede (moge) di Mako Polres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (14/3/2022). Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis mengamankan dua unit motor gede (moge) Harley Davidson yang menewaskan dua anak kembar bernama Hasan dan Husen di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu (12/3) dan pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Kota Bandung akan memberikan bantuan hukum terhadap dua orang anggota yang ditetapkan tersangka pada kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang bocah kembar di Pangandaran. Selain itu, akan dilakukan pengawalan terhadap kasus tersebut.

"Terhadap anggota kita yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami dari organisasi akan memberikan pendampingan hukum dan akan kita kawal," ujar Ketua HDCI Kota Bandung, Glenarto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/3/2022).

Sejak penahanan dilakukan terhadap kedua anggotanya, dia mengaku, sudah menggunakan pendampingan hukum. DIa mengatakan, akan terus mengawal masalah tersebut.

"Dari awal mereka ditahan, kita sudah memberikan upaya pendampingan hukum," katanya.

Sebelumnya, dua orang pengendara motor gede (moge) jenis Harley Davidson yang menabrak bocah kembar berusia 8 tahun Hasan dan Husen di Jalan Kalipucung, Kabupaten Pangandaran ditetapkan polisi sebagai tersangka. Keduanya kini telah ditahan.

"Sudah (ditetapkan) tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (15/3).

Dia menuturkan, penetapan status tersangka diputuskan usai polisi melakukan gelar perkara hingga pukul 19.30 Wib, Senin (14/3/2022) kemarin. Keduanya saat ini telah ditahan di Mapolres Ciamis. "Ditahan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement