Selasa 19 Apr 2022 00:17 WIB

Guru Ngaji di Kabupaten Bandung Ditangkap karena Cabuli Belasan Anak 

Pelaku sendiri merupakan korban pelecehan seksual pada tahun 1996. 

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Guru ngaji berinisial SN (39 tahun) di Kabupaten Bandung ditangkap jajaran kepolisian. Penyebabnya, dia melakukan tindak pelecehan seksual terhadap belasan anak. Pelaku menjalankan aksinya rentang waktu tahun 2017 sampai 2022.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pihaknya menerima laporan pengaduan dari salah seorang korban pada 1 Maret lalu. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengamankan tersangka.

"Kita lakukan penyelidikan sehingga kita bisa mengamankan tersangka," ujarnya, Senin (18/4/2022). 

Dia mengungkapkan, pelaku sendiri merupakan korban pelecehan seksual pada tahun 1996. Sejak tahun 2017, dia mengungkapkan, tidak terdapat korban yang melapor hingga pada 1 Maret salah seorang korban melaporkan pelaku. 

Korban sempat diminta oleh orang tuanya untuk belajar kepada pelaku, namun menolak. "Setelah didalami oleh orang tuanya kenapa tidak mau, anak bercerita telah dilakukan pelecehan seksual oleh gurunya tadi," ungkapnya.

Dia mengatakan, pelaku melakukan pelecehan seksual kepada anak dengan modus mengajak bermalam di rumahnya karena terlalu larut belajar. Selanjutnya, pada malam hari pelaku melakukan tindak pelecehan seksual.

Modus lainnya pelaku mengantar pulang korban ke rumah, namun di tengah jalan diajak ke tempat berendam dan dilakukan pelecehan seksual. Selain itu saat korban berada di kamar mandi, pelaku mengikutinya dan melakukan tindak pidana tersebut.

"Rata-rata korban usia usia 10 sampai 11 tahun. Profesi yang bersangkutan adalah guru ngaji," katanya. 

Pihaknya tidak menutup kemungkinan bahwa terdapat lebih banyak korban lainnya. Pelaku dijerat pasal 82 undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 15 tahun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement