REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pasar Sukatani dan Tugu di Kota Depok ditetapkan sebagai Pasar Standar Nasional Indonesia (SNI). Penyerahan sertifikat SNI dilakukan langsung oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) masing-masing pasar saat Puncak Acara Hari Jadi Ke-23 Kota Depok, Rabu (27/4/2022).
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok, Zamrowi mengatakan, Sertifikasi SNI 8152:2021 Pasar Rakyat diterima dari Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Lembaga Sertifikasi produk (IGS)sebagai bukti bahwa pasar telah menerapkan SNI Pasar Rakyat secara konsisten. Sertifikasi SNI ini berlaku selama lima tahun dan akan dievaluasi setiap 18 bulan sekali oleh tim survailance.
"Alhamdulillah, dua pasar kembali berlabel SNI, artinya kini sudah tiga Pasar SNI di Kota Depok yaitu Pasar Sukatani, Tugu, dan Cisalak," terangnya.
Menurut Zamrowi, SNI 8152:2021 Pasar Sukatani dan Tugu disusun dengan tujuan pedoman dalam membangun, mengelola dan memberdayakan komunitas pasar rakyat. Meliputi persyaratan umum yaitu dokumen legalitas dan persyaratan kebersihan serta kesehatan.
Kemudian, persyaratan teknis ada 44 indikator sesuai tipe pasar, yakni zonasi pasar, persyaratan disabilitas, prosedur keselamatan dari bencana selain kebakaran, dan persyaratan digitalisasi pasar.
Selanjutnya, persyaratan pengelolaan terdiri dari empat Standarisasi Operasional Prosedur (SOP), yaitu manajemen pengelolaan dan pengembangan SDM, pengelolaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana. Lalu, pemantauan mutu dan keamanan komoditas pasar, serta perbaikan pengelolaan berkelanjutan.
"Pemkot Depok akan terus mendorong semua pasar tradisional di Kota Depok berlabel SNI, dan menata pasar agar lebih nyaman," tuturnya.