REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Satreskrim Polres Indramayu Jawa Barat membekuk perampok minimarket. Pelakunya, ternyata adalah karyawan yang sudah dikeluarkan.
"Kami amankan tersangka perampok minimarket kurang dari 10 jam setelah kejadian," kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Fitran Romajimah di Indramayu, Rabu (1/6/2022).
Fitran mengatakan, tersangka berinisial DP, 19 tahun, melakukan aksinya seorang diri karena pelaku tahu secara persis keadaan sekitar lokasi minimarket. Tersangka masuk saat salah seorang karyawan sedang menghitung uang hasil penjualan dan langsung menodongkan senjata tajam serta meminta sejumlah uang.
Tersangka, lanjut Fitran, merupakan mantan karyawan minimarket tersebut yang sudah dikeluarkan, sehingga dia tahu kapan tempat tersebut sepi. "Tersangka meminta dan menyuruh pelapor mengambil uang yang ada di loker kasir. Setelah itu langsung meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor," ujarnya.
Kejadian perampokan sebuah minimarket yang berada di Desa Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu terjadi pada Selasa (31/5) sekitar pukul 22.40 WIB. Kemudian pada hari Rabu 1 Juni 2022 sekitar jam 03.00 WIB, unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan tersangka berkat petunjuk yang ada.
"Berbekal rekaman CCTV, tersangka langsung teridentifikasi. Karyawan minimarket itu juga turut mencurigai ciri-ciri pelaku mirip dengan rekan kerjanya dahulu yang kini sudah dikeluarkan. Kemudian tersangka langsung kami bawa ke Mapolres Indramayu guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.