Selasa 28 Jun 2022 15:48 WIB

Polisi Tangkap 5 Orang Pengoplos Gas Elpiji Subsidi di Bogor 

Gas-gas oplosan tersebut dijual ke wilayah Subang, Jakarta, dan Bogor.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Polisi melihat barang bukti saat rilis kasus pengoplosan gas bersubsidi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi melihat barang bukti saat rilis kasus pengoplosan gas bersubsidi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil menangkap 5 orang pelaku yang memindahkan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas non subsidi 12 kilogram di Jalan Kirap Garuda, Cileungsi, Kabupaten Bogor pada 5 Juni lalu. Mereka adalah RP, SMS, LMP, AS dan HS.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim mengatakan, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang sedang memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram. Setelah itu pengembangan dilakukan dan dua orang lainnya berhasil diamankan.

"Ditemukan di TKP 3 orang sedang melakukan pengisian bahan bakar elpiji dari tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non subsidi, dilakukan pengembangan didapat petugas 2 tersangka lain," ujarnya saat konperensi pers di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara di Jalan Sukamiskin, Kota Bandung, Selasa (28/6/2022).

Dia menuturkan, tersangka HS dan AS yang berperan sebagai pemodal tidak memiliki izin usaha dan membeli gas elpiji 3 kilogram dari pangkalan resmi atau warung-warung warga. Mereka membeli gas elpiji 3 kilogram dengan harga Rp 18 ribu.

"Gas elpiji 3 kilogram dipindah ke tabung gas 12 kilogram, tiap tabung diisi oleh empat tabung 12 kilogram," katanya. Kabid humas mengatakan empat tabung gas elpiji 3 kilogram yang dimasukkan ke tabung gas 12 kilogram menghabiskan biaya Rp 72 ribu.

Setelah terisi, para pelaku menjual gas 12 kilogram kepada masyarakat seharga Rp 120 ribu. Mereka mendapatkan keuntungan dari usaha memindahkan gas elpiji 3 kilogram ke 12 kilogram.

"Ada selisih keuntungan dari (pemindahan gas) subsidi tersebut," katanya. Gas-gas tersebut dijual ke wilayah Subang, Jakarta, dan Bogor.

"Dalam sehari menghasilkan 80 tabung 12 kilogram, jadi dalam sehari kalau kalkulasi Rp 115 juta per bulan keuntungan," ungkapnya. Para pelaku mulai melakukan tindak kejahatan sejak bulan Maret.

"Modus operasi pelaku melakukan pemindahan gas 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram non subsidi diperdagangkan ke konsumen untuk mendapat keuntungan," katanya.

Dia menambahkan, total gas elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram serta 50 kilogram yang diamankan mencapai 3.000 lebih tabung.

Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku kejahatan yang memindahkan gas subsidi ke gas non subsidi bagian dari upaya menyelamatkan program pemerintah. Kerugian yang diakibatkan pemindahan gas tersebut mencapai Rp 8 miliar.

"Sebesar Rp 8 miliar subsidi pemerintah yang berhasil diamankan (diselamatkan)," katanya. 

Akibat perbuatan para tersangka dijerat pasal 55 paragraf 5 tentang energi dan sumber daya mineral UU nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. Selain itu pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement