Kamis 14 Jul 2022 17:52 WIB

Bandar Obat Keras Terbatas di Cirebon Ditangkap Polisi 

Tersangka merupakan residivis dan divonis selama 1,5 tahun penjara pada 2020.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman dan Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto.
Foto: Dok Humas Polresta Cirebon
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman dan Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengamankan bandar obat keras terbatas (OKT). Dari tangan tersangka, petugas mengamankan ribuan butir OKT dari berbagai jenis. 

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Res Narkoba, Kompol Danu Raditya Atmaja, mengatakan, tersangka berinisial M (28 tahun), warga Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. "Tersangka diamankan di rumahnya yang berada di Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (26/6/2022) sekitar pukul 13.00 WIB," kata Danu, di Mapolresta Cirebon, Kamis (14/7). 

Danu mengatakan, jumlah barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka di antaranya, telepon genggam, uang tunai, dan 3.136 butir OKT. Adapun OKT itu terdiri dari 2.000 butir Dextro, 1.000 butir Trihexiphenidyl, serta 136 butir Tramadol. 

Menurut Danu, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan OKT tersebut dari seseorang bernama Rio. Saat ini, pihaknya pun masih memburu Rio, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. 

 

Danu menjelaskan, tersangka juga merupakan residivis dan divonis selama 1,5 tahun penjara pada 2020. Saat diamankan, M yang sehari-hari hanya menganggur tersebut telah mengedarkan OKT selama dua bulan. 

"Penangkapan M ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Kami juga masih mendalami kasusnya untuk mengungkap bandar besar yang memasok OKT kepada tersangka," ucap Danu. 

Dalam kasus tersebut, tersangka biasa membeli Dextro seharga Rp 550 ribu per 1.000 butir yang dijual Rp 700 ribu. Sedangkan 1.000 butir Trihexiphenidyl dibeli seharga Rp 120 ribu, yang dijual Rp 150 ribu. Sementara 1.000 butir Tramadol, dibeli Rp 450 ribu dan dijual Rp 500 ribu. 

Selanjutnya, keuntungan tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari tersangka. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 jo 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Danu. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement