Ahad 18 Sep 2022 10:19 WIB

Polda Jabar Awasi Praktik Perdagangan Hewan Dilindungi

Polisi menetapkan dua warga sebagai tersangka terkait kasus penyiksaan satwa.

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat meningkatkan pengawasan terhadap perdagangan hewan liar buntut kasus penyiksaan oleh warga di Tasikmalaya kepada satwa liar. Seluruh jajaran polres dan polsek untuk ikut melakukan pengawasan.

"Peristiwa itu menjadi perhatian kita dan atensi ke polres dan polsek agar aktif melakukan pengawasan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, Ahad (18/9/2022).

Dia menuturkan, pihaknya mengantisipasi agar peristiwa di Tasikmalaya tidak terjadi di tempat lain. Pihaknya belum menemukan laporan terkait peristiwa serupa di daerah lain. "Belum ada laporan peristiwa serupa di daerah lain," ungkapnya.

Ibrahim mengajak, mengajak masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan ke polisi. Hal itu apabila menemukan dugaan jual beli hewan dilindungi atau penyiksaan hewan.

"Kita meminta peran aktif masyarakat agar turut mengawasi dan melaporkan," katanya.

Sebelumnya, Polisi menetapkan, dua warga Kabupaten Tasikmalaya sebagai tersangka terkait kasus penyiksaan satwa dan aktivitas jual beli satwa dilindungi. Dua orang yang masing-masing berinisial AY (25 tahun) dan I (25) diduga melakukan aksi itu sejak empat bulan ke belakang.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ari Rinaldo, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka AY melakukan 12 kali penyiksaan terhadap satwa. Satwa yang disiksa itu monyet ekor panjang.

"Itu dibikin video, lalu diiklankan di media sosial. Setelah itu, video dijual secara perorangan. Jadi dia tidak memasang konten langsung di medsos," kata Ari, Selasa (14/9/2022).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement